Penyerahan BLT dilakukan secara simbolis oleh Camat Tareran, Hizkia Kondoj, S.Sos, dan turut dihadiri oleh Hukum Tua Desa Lansot beserta perangkat desa dan warga penerima manfaat.
Total bantuan yang diterima masing-masing warga sebesar Rp1.800.000, yang merupakan akumulasi BLT untuk periode bulan Juli hingga Desember 2025. Setiap bulan, warga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per orang.
Hukum Tua Desa Lansot, Danny Karundeng, SE, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 15 warga yang terdata sebagai penerima BLT. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, empat orang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima, sehingga dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
“Dana BLT untuk empat warga yang dikeluarkan tersebut tidak disalurkan dan akan dikembalikan ke kas negara sesuai aturan,” jelas Danny Karundeng.
Ia menambahkan, penyaluran BLT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga yang benar-benar membutuhkan, serta menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Camat Tareran Hizkia Kondoj, S.Sos, mengapresiasi Pemerintah Desa Lansot yang telah melaksanakan penyaluran BLT sesuai prosedur dan tepat sasaran, serta mengimbau agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Turut hadir camat Tareran Hizkia Kondoj, sekcam Christian Karamoy SE, BPD, pendamping desa serta para warga penerima manfaat.
(Britmi)






