Dugaan skandal bantuan sosial kembali mengguncang Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Sejumlah perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru diduga menikmati program bantuan untuk warga kurang mampu.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang Kaur Pembangunan berinisial M.S Harahap diduga tercatat sebagai penerima BPNT dan PKH periode November–Desember 2025. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran para jurnalis berdasarkan dokumen Kemensos serta fakta lapangan.
Tak hanya kasus ini. Sebelumnya, publik juga dibuat geram dengan temuan seorang Kepala Dusun di desa yang sama menerima bantuan Kesra sebesar Rp900 ribu. Meski dikabarkan telah dikembalikan, kejadian ini membuktikan lemahnya integritas aparatur desa sekaligus membuka dugaan adanya permainan dalam sistem pendataan.
Saat awak media melakukan konfirmasi pada Pendamping Kecamatan Teluk Mengkudu, Erwin, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang kerja Plt Camat Achyar, ia mengakui telah menerima informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Ini akan kita tindaklanjuti. Sebelumnya memang ada kasus perangkat desa menerima bantuan, dan kini muncul lagi dugaan baru,” ucapnya.
Erwin menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa, khususnya operator, agar teliti, profesional, dan tidak bermain-main dalam pendataan penerima bantuan pemerintah.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai, Dandi, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga sudah menjadi praktik sistematis.
“Kami mencium adanya dugaan permainan data yang melibatkan operator desa berinisial S.I. Diduga ada upaya meloloskan nama perangkat desa ke daftar penerima bantuan. Ini jelas mencederai keadilan sosial,” tegasnya.
AJH mendesak BPMD Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan dan melakukan investigasi serius. Jika terbukti, oknum harus diproses sesuai aturan, baik secara administratif maupun hukum.
Publik berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu semata. Negara butuh aparatur desa yang bersih, bukan mereka yang justru ikut “menikmati” hak masyarakat miskin.
Wartawan Fakta 62. Info





