Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Tekab 308 Polres Mesuji Dan Anggota Polsek Mesuji Timur Amankan Seorang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di wilayah Hukum Polres Mesuji

NOVENDI
Senin, 22 Desember 2025
Last Updated 2025-12-22T08:22:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Mesuji.Fakta62.info - Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan seorang tersangka Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Dusun Tanjung Asri Register 45 Desa Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025.

Diketahui Pelaku Berinisial AM (26) Warga Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan terkait telah di amankannya seorang pelaku tindak pidana pencucian dengan Pemberatan yang terjadi di Dusun Tanjung Asri Register 45 Desa Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

"Pelaku sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu oleh warga, kemudian Team Tekab bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku dari amukan warga," jelasnya. Senin (22/12/25)

Lebih lanjut, Pelaku diamankan karena terbukti telah melakukan pencurian 1 buah Accu milik korban Panji yang tidak lain adalah tetangga pelaku, yang berada di dalam rumah, saat rumah korban kosong dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Terang AKP Prenanta

"Modus operandi pelaku sehari - hari menjadi pemulung ( Pengumpul Barang bekas/Rongsok) Pada saat melihat rumah warga dalam keadaan sepi pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban bagian dapur dengan mengunakan besi yang sudah di persiapkan," ucapnya

Dari pelaku team juga menyita barang bukti ‎1‎ (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X125, Warna Ungu, 1 (satu) unit AKI (ACCU) Merek YUSA,12 VOLT/100AA,Warna putih, 1(Satu) Buah Besi berbentuk L, 1‎ (satu) buah Karung Plastik dan 1(satu) buah Keranjang (Obrok).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim
Sumber Berita : Humas Polres Mesuji

Penulis : Aldi Sinar Pranjaya 
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan