Home
› Berita Mesuji
› Daerah
› Fakta62
› Keamanan
› kriminal
› Penegakan Hukum
› Polda Lampung
› Polres Mesuji
› Senjata Api Ilegal
Bawa Senjata Api Rakitan Seorang Pria Asal Tulang Bawang Diringkus Sat Reskrim Polres Mesuji
Bawa Senjata Api Rakitan Seorang Pria Asal Tulang Bawang Diringkus Sat Reskrim Polres Mesuji
Jumat, 23 Januari 2026
Last Updated
2026-01-26T04:02:56Z
Mesuji, Fakta62.info-
Memiliki Senjata Api Rakitan (senpira) tanpa ijin, seorang pria asal Tulang Bawang diamankan Tim gabungan sat samapta dan sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung. Kamis (22/01/26)
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan tersangka yang diamankan Berinisial IS (28) Warga Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, saat berada di Pos Security Divisi V dan VI PT Sumber Indah Perkasa (SIP) Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus pengungkapan tersebut berawal dari Anggota mendapatkan informasi dari Tim pengamanan PT. SIP bahwa ada seorang pria yang tidak di kenal berada di Pos Security Divisi V dan VI yang diduga membawa Senjata Api Rakitan.
"Mendapatkan informasi itu kemudian anggota menuju ke tempat yang di maksud, sesampainya di tkp anggota langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan di temukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kiri berikut 10 Butir Amunisi aktif kaliber 5,56 mm, kemudian Tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji," jelasnya
Mantan kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu menambahkan, hasil dari pemeriksaan sementara tersangka memiliki atau menguasai Senpira tersebut sudah 6 Bulan, yang dibelinya dari paman Tersangka dengan harga Rp. 2.500.000.
Motif tersangka membawa senjata api rakitan berikut amunisi aktif tersebut untuk menjaga diri bilamana ada yang melakukan pencurian sawit di PT. Sumber Indah Perkasa, dikarenakan tersangka bekerja sebagai pam swakarsa di PT SIP.
Saat ini Tersangka bersama barang bukti 1 Pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif dengan kaliber 5.56 mm, 1 buah handphone, dan 1 buah tas selempang berwarna hitam telah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara. Pungkasnya
Berita Mesuji
Daerah
Fakta62
Keamanan
kriminal
Penegakan Hukum
Polda Lampung
Polres Mesuji
Senjata Api Ilegal
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



