CV NTH, sebuah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penambangan timah, disorot karena dugaan penyalahgunaan kesempatan dengan PT Timah. PT Timah telah menentukan kuota penambangan timah untuk 30 lebih perusahaan, namun hanya 6 unit yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK), sedangkan sisanya adalah binaan CV NTH.
Dugaan penyalahgunaan kesempatan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses penambangan timah di Bangka Belitung. Apakah CV NTH memiliki hubungan khusus dengan PT Timah? Apakah ada penyimpangan dalam proses penentuan kuota penambangan timah? 😊
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
- Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa sistem perizinan dan pengawasan tambang laut masih rentan terhadap intervensi dari pihak pihak tertentu , Dugaan keterlibatan oknum internal dalam memberikan "lampu hijau " tanpa dasar administrasi yang sah memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal yang seharusnya menjadi tameng dari praktik-praktik menyimpang
Hingga berita ini diterbitkan , belum ada keterangan resmi dari pihak PT Timah terkait penyalahgunaan kesempatan dari PT Timah , yang di lakukan oleh CV NTH.
Fakta62 ( Toro )







