Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil yang menimpa Samsul Muarif (41), petani asal Dusun V Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca. Rabu 7 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah pelaku FS (29), petani dari Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, berhasil ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga mengungkapkan bahwa,
pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, FS mendatangi rumah korban dengan niat meminjam sebuah unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik Samsul.
FS mengaku ingin menjenguk neneknya yang sedang sakit di Belitang, dan berjanji akan mengembalikan mobil keesokan harinya. "Dipenuhi rasa percaya, Samsul pun menyerahkan mobil tersebut," ungkap Kasat Satreskrim.
Namun, janji FS tidak ditepati. Keesokan harinya, mobil tak kembali. Selama beberapa hari berikutnya, nomor telepon FS tidak dapat dihubungi. Curiga akan hal tersebut, pada Sabtu, 27 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, Samsul bersama saksi Sutopo mendatangi rumah nenek FS di BK 29, OKU Timur.
Saat itu, nenek FS membenarkan bahwa FS pernah datang dengan mobil tersebut dan menginap selama satu hari. "Namun saat Samsul dan Sutopo mencoba menanyakan keberadaan FS kepada keluarganya di BK 1, keluarga tersebut mengaku tidak pernah menerima FS," terangnya.
Informasi ini semakin menguatkan perasaan korban bahwa mobilnya telah digelapkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polres OKU Selatan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel mobil di Kecamatan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dipimpin KBO Reskrim IPTU Mustofa, tim langsung bergerak ke Tulang Bawang, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulang Bawang. Pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026 pukul 01.00 WIB, FS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di bengkel tersebut.
Dalam pemeriksaan, FS mengakui semua perbuatannya yang telah menggelapkan mobil milik korban. Mobil Daihatsu Sigra warna hitam kemudian diamankan sebagai barang bukti. "FS digiring ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Korban Samsul Muarif mengalami kerugian materiil senilai Rp170.000.000,- akibat penggelapan ini. FS dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini menjadi bukti nyata kerja sigap Satreskrim Polres OKU Selatan, dalam mengungkap tindak pidana penggelapan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Selatan. (Andi gunawan)






