Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Mengecam Keras Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media

Andi gunawan
Sabtu, 10 Januari 2026
Last Updated 2026-01-12T03:33:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Muara Dua, Fakat62.info-

DPC Kabupaten Oku Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Serikat Wartawan Indonesia (SWI) DPC Kabupaten Oku Selatan mengeluarkan pernyataan tegas untuk mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada hari kerja terakhir minggu lalu.

 

Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh awak media tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Menurut keterangan dari pihak wartawan yang terlibat, saat mereka tengah melakukan wawancara dengan beberapa sumber di lokasi, oknum Kepala Desa Talang Padang datang dan melakukan serangkaian tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi, antara lain dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan, mengancam secara lisan, serta mencoba menghalangi proses pengumpulan data dan dokumentasi yang sedang dilakukan.

 

Ketua SWI DPC Kabupaten Oku Selatan dalam siaran persnya menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. "Kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi. Awak media hanya menjalankan tugas mereka untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merugikan pekerjaan wartawan, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang penting," ujar Ketua SWI DPC Kabupaten Oku Selatan. Henafriaji. ST

 

Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi atau mengintimidasi awak media yang menjalankan tugas jurnalistik jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers, kebebasan pers meliputi hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Ayat (1). Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi, mengganggu, atau menyekat wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Lebih jauh ketua SWI juga mengatakan Sangat disayangkan atas peristiwa tersebut,dimana seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi, wartawan adalah mitra dari pemerintah sudah sepatunya saling menjaga dan menghormati sesuai dengan fungsi nya masing-masing. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama, mencari solusi yang tepat antara kedua bela pihak ,(andi gunawan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan