Home
› Daerah
› Fakta62
› Kebun Cabai
› Kejahatan
› Kriminalitas
› Pencurian
› Penegakan Hukum
› Pengrusakan
› Pertanian
› Polres Mesuji
Polres Mesuji Tangkap Pencurian Dan Pengrusakan Didesa Fajar Asri
Polres Mesuji Tangkap Pencurian Dan Pengrusakan Didesa Fajar Asri
Sabtu, 03 Januari 2026
Last Updated
2026-01-06T08:32:35Z
Mesuji, Fakta62.info-
Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan pengrusakan yang terjadi di kebun cabai yang berada di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji milik EP (40) pada bulan Desember lalu, berhasil diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung.
Adapun identitas tersangka berinisial EF (33) Warga Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Modis operandi yang di lakukan oleh tersangka adalah Tersangka berangkat menuju kebun cabai milik korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah karung kemudian tersangka mengambil cabai milik korban dan memasukannya kedalam karung lalu membawanya pulang kerumah tersangka," jelasnya. Sabtu (03/01/26)
Lebih lanjut terang Kompol Ery, kronologis kejadian bermula pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2025 saat korban pergi ke kebun yang berada di Desa Fajar Asri, saat sampai di kebun korban terkejut melihat cabai yang akan di panen telah di panen orang yang tidak di kenal serta tanaman cabainya telah di rusak, melihat hal tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)," ucapnya
Mendapat laporan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Ungkap Kapolsek
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan pengrusakan kebun cabai milik korban, selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna Hijau dengan Nopol BE 7468 LR ( kendaraan yang dipakai untuk melakukan pencurian ) dan 1 (satu) buah Karung Warna Putih ( wadah untuk menaruh cabai hasil curian ) di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara. Pungkas Kompol Ery
Sumber Berita : Humas Polres Mesuji
Penulis : Arman Saputra
Editor : ALDI SINAR PRANJAYA
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
fakta62.info -Platfrom informasi terkini dan terupdate sesuai fakta dan realita saat ini
Daerah
Fakta62
Kebun Cabai
Kejahatan
Kriminalitas
Pencurian
Penegakan Hukum
Pengrusakan
Pertanian
Polres Mesuji
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



