Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil amankan Pelaku Penganiayaan

NOVENDI
Rabu, 07 Januari 2026
Last Updated 2026-01-08T03:03:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Tulang Bawang Barat, Fakta62.info-

Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan, yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 22.31 Wib di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab Tulang Bawang Barat.


Adapun identitas tersangka berinisial YY (32) Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan korban berinisial SY (40) Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H. mengatakan tersangka diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tubaba dikarenakan memang telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban SY yang terjadi di rumah korban. 


"Kejadian bermula saat korban menanyakan terkait bantuan untuk nelayan, karena korban merasa sebagai anggota kelompok, akan tetapi tersangka tidak terima karena dinilai akan menjelekkan namanya jika korban mengurusi bantuan tersebut, padahal korban tidak pernah menyebut kan nama tersangka saat mempertanyakan bantuan tersebut kepada ketua kelompok,". Ujar Kasat Reskrim Rabu (07/01/2026)


Lebih lanjut, akan tetapi karena tersangka sudah tersulut emosi dirinya pun tidak mempercayai perkataan korban, kemudian tersangka mencekik leher korban memakai tangan kiri sedangkan tangan kanannya memukul wajah korban sebanyak 2 kali.


Tidak hanya sampai di situ, saat kejadian anak korban berumur 16 Tahun yang melihat berusaha melerai akan tetapi justru anak korban juga mendapat sikutan dari tangan tersangka yang mengakibatkan bibirnya pecah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi dan leher sedangkan anak korban pecah bibir. Selanjutkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tubaba.


"Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara," tutup Akp Juherdi *(humas_tubaba)*
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan