Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Bawa Sabu di Dalam Mobil, 2 Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Fakta62ktg
Senin, 09 Februari 2026
Last Updated 2026-02-10T04:12:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Katingan, Fakta62.info-

Katingan Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari.


"Kedua pelaku yakni berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat sedang melintas di wilayah Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan," terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. , melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, dalam siaran persnya di ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (9/2/2026).


Kabidhumas membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.


"Berdasarkan laporan tersebut, tim Dirresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," urai Kombes Budi.


Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.


Selain itu, barang bukti lainnya yakni R4 yang digunakan kedua pelaku, satu unit gawai dan satu buah plastik hitam serta dua buah tisu.


"Kami apresiasi atas sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga generasi muda bangsa terbebas dari narkoba," katanya.


Diakhir kesempatan, Kombes Slamet menegaskan terkait kasus ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar dibalik peredaran narkoba.


"Para tersangka juga akan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah," tutupnya. ( Ktg/N alda)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan