Makassar-Fakta 62 – Media online Jejak Terkini dan beberapa media online yang membantu mempublikasikan menjadi sorotan setelah menerbitkan pemberitaan terkait dugaan insiden di Masjid Mapolda Sulawesi Selatan tanpa mencantumkan saksi maupun sumber yang dapat diverifikasi secara terbuka dalam isi laporannya-(28/2/2026).
Sejumlah kalangan menilai, ketiadaan penyebutan saksi atau keterangan pihak yang melihat langsung peristiwa tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam hal akurasi dan verifikasi informasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengatur bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
“Setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak kekerasan harus dilengkapi dengan sumber yang jelas dan dapat diuji kebenarannya. Tanpa itu, pemberitaan berpotensi
menyesatkan opini publik,” ujar salah satu pemerhati media di Makassar.
Selain itu, prinsip cover both sides atau keberimbangan juga menjadi perhatian. Jika tidak ada konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita maupun saksi yang memperkuat laporan, maka pemberitaan dapat dinilai belum memenuhi standar profesionalisme pers.
Publik berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan kehati-hatian, verifikasi, serta memberi ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak redaksi Jejak Terkini terkait polemik tersebut.
Kebebasan pers dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
jurnalist"(Kul indah)





