Home
› Dugaan Insiden Masjid Mapolda Sulawesi Selatan
› Fakta62
› Kode Etik Jurnalistik Pasal 3
› Makassar
› Media Jejak Terkini
› Prinsip Cover Both Sides
› Profesionalisme Pers
› UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Diduga Abaikan Prinsip Verifikasi Jejak Terkini Disorot Soal Pemberitaan Tanpa Saksi Jelas
Diduga Abaikan Prinsip Verifikasi Jejak Terkini Disorot Soal Pemberitaan Tanpa Saksi Jelas
Sabtu, 28 Februari 2026
Last Updated
2026-03-02T02:53:21Z
Makassar, Fakta62.info-
Media online Jejak Terkini dan beberapa media online yang membantu mempublikasikan menjadi sorotan setelah menerbitkan pemberitaan terkait dugaan insiden di Masjid Mapolda Sulawesi Selatan tanpa mencantumkan saksi maupun sumber yang dapat diverifikasi secara terbuka dalam isi laporannya-(28/2/2026).
Sejumlah kalangan menilai, ketiadaan penyebutan saksi atau keterangan pihak yang melihat langsung peristiwa tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam hal akurasi dan verifikasi informasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengatur bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
“Setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak kekerasan harus dilengkapi dengan sumber yang jelas dan dapat diuji kebenarannya. Tanpa itu, pemberitaan berpotensi
menyesatkan opini publik,” ujar salah satu pemerhati media di Makassar.
Selain itu, prinsip cover both sides atau keberimbangan juga menjadi perhatian. Jika tidak ada konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita maupun saksi yang memperkuat laporan, maka pemberitaan dapat dinilai belum memenuhi standar profesionalisme pers.
Publik berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan kehati-hatian, verifikasi, serta memberi ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak redaksi Jejak Terkini terkait polemik tersebut.
Kebebasan pers dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
jurnalist"(Kul indah)
Dugaan Insiden Masjid Mapolda Sulawesi Selatan
Fakta62
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3
Makassar
Media Jejak Terkini
Prinsip Cover Both Sides
Profesionalisme Pers
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



