Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dugaan Siswa Fiktif di SMPN 22 Kerinci: Bupati Monadi dan Kadisdik Didesak Evaluasi Jabatan Kepsek

Sandra Boy
Rabu, 25 Februari 2026
Last Updated 2026-02-25T10:00:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 



Kerinci, Fakta62.Info – Integritas sistem administrasi pendidikan di Kabupaten Kerinci menjadi sorotan tajam. Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., dan Kepala Dinas Pendidikan, Isra Kamar, S.Pd., kini didesak untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan Kepala SMPN 22 Kerinci, Mat Jani. Desakan ini mencuat setelah ditemukannya dugaan pencantuman nama siswa fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama tiga tahun berturut-turut.



​Kasus ini bermula dari temuan D, seorang wali murid yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ia mendapati nama anak kandungnya terdaftar sebagai siswa aktif di SMPN 22 Kerinci, padahal secara faktual sang anak menempuh pendidikan di instansi lain.



Kejanggalan Administrasi Selama Tiga Tahun


​Berdasarkan data yang dihimpun, pencatutan nama tersebut diduga telah berlangsung selama tiga tahun ajaran. Secara regulasi, merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, setiap siswa yang terdaftar aktif dalam Dapodik menjadi basis pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran rata-rata Rp1.160.000 per siswa per tahun.



​Jika dikalkulasi secara teknis, keberadaan satu nama fiktif selama tiga tahun berpotensi menimbulkan alokasi dana tidak tepat sasaran sebesar:

Rp1.160.000×3 tahun= Rp 3.480.000


"Ini bukan sekadar kekeliruan input data, melainkan dugaan pelanggaran integritas sistemik. Kami meminta Bupati Monadi dan Kadisdik Isra Kamar tidak membiarkan preseden buruk ini terjadi. Harus ada sanksi administratif berupa pencopotan jabatan," tegas D.



​Merespons temuan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci melalui Bidang SMP mengonfirmasi telah menerima laporan dari pihak sekolah. Berdasarkan keterangan lisan dari Kepala Sekolah Mat Jani, Bendahara Jalinus, dan Operator Ediyanto, pihak sekolah mengeklaim data tersebut telah dihapus.



​"Informasi dari pihak sekolah menyebutkan bahwa data tersebut sudah dikeluarkan dari Dapodik. Terkait dana BOS, pihak sekolah menyatakan tidak ada dana yang cair karena data dianggap tidak valid," ungkap pihak Kabid SMP saat memberikan keterangan.


Aspek Hukum dan Perlunya Audit Investigatif

​Meskipun pihak sekolah memberikan pembelaan bahwa dana tidak cair, praktisi hukum menilai bahwa pencantuman data tidak sah dalam dokumen negara tetap memiliki konsekuensi hukum. Hal ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang.



​Publik kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kerinci segera melakukan audit investigatif terhadap rekening BOS SMPN 22 Kerinci. Langkah ini diperlukan untuk membuktikan secara sah apakah terjadi penyerapan anggaran atas nama siswa fiktif tersebut atau tidak.



​Hingga berita ini dirilis, Mat Jani (Kepsek), Jalinus (Bendahara), maupun Ediyanto
 (Operator) belum memberikan keterangan resmi secara tertulis atau memenuhi permohonan wawancara untuk menjelaskan mengapa data fiktif tersebut bisa "bertahan" di sistem selama tiga tahun tanpa koreksi internal. (* tim*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan