Nama Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, kini tercoreng serius. Ia diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, membiarkan fasilitas dinas tak upgrade atau tak terganti sejak era Bupati Erik Adtrada, hingga tega memotong hak sah bawahannya dengan alasan yang tak masuk akal demi mengisi kantong pribadi. Sabtu (9 Mei 2026)
Bukti nyata pemborosan dan penyalahgunaan anggaran terlihat jelas di lingkungan dinas. Sejak masa kepemimpinan Bupati Erik Adtrada berganti hingga pemerintahan Hj. Maya Hasmita sekarang, tidak ada satu pun peralatan baru yang dibeli atau mengganti perangkat rusak. Padahal, dalam dokumen anggaran tercatat pos belanja modal dan pemeliharaan dengan nilai besar. Uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk menunjang kinerja pelayanan publik itu kemana, Hingga kini tidak ada jawaban, hanya kesunyian penuh kecurigaan.
Kejahatan pimpinan ini ternyata menyiksa langsung para staf di bawahnya. Berdasarkan pengakuan dari kalangan internal dinas yang berani bersuara, Ahmad Fadly secara diam-diam memotong laporan pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas dan peliputan berita para anggotanya. Parahnya, pemotongan itu justru dilakukan saat staf bertugas meliput ke luar daerah kegiatan yang seharusnya menambah poin kinerja dan hak keuangan mereka.
“Potongan itu diambil paksa dengan alasan ‘bagian fee’ untuk Kadis. Uang yang seharusnya menjadi hak kami, yang kami dapatkan lelah bekerja di luar kota, malah disedot masuk ke kantong pribadinya. Rasanya sangat menyakitkan dan tidak adil,” ungkap salah satu staf yang meminta identitasnya dirahasiakan, dengan nada penuh kekecewaan.
Saat sejumlah awak media berusaha mencari kejelasan dan mengonfirmasi dugaan berat ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/5/2026), Ahmad Fadly memilih bungkam seribu mulut. Padahal, ini adalah hak publik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap menolak bicara ini bukan cuma pelanggaran aturan, tapi makin menguatkan dugaan ada sesuatu yang ditutupi rapat-rapat karena memang kotor dan salah.
Tidak berhenti di situ, publik juga menuntut transparansi penuh soal aliran dana publikasi dan iklan APBD. Masyarakat menuntut dibukanya daftar lengkap nama media mulai dari media cetak, online, televisi, hingga media artikel yang menerima dana beserta jumlah pastinya. Hal ini dilakukan demi memutus praktik keberadaan “media siluman” lembaga fiktif yang hanya muncul saat uang negara dicairkan, tapi tak pernah terlihat karya atau beritanya.
“Ini uang rakyat, bukan uang saku pribadi pejabat. Kami berhak tahu ke mana pergi setiap rupiahnya. Jangan sampai ada permainan angka atau media bohong yang dijadikan alat mengeruk keuntungan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Praktik kotor ini makin menodai citra pemerintahan Bupati Hj. Maya Hasmita yang selama ini mengusung semangat keterbukaan dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, lubang korupsi ini bisa melebar menjadi kejahatan terorganisir yang merugikan negara.
Masyarakat Labuhanbatu kini bersatu suara mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Lakukan audit mendalam, telusuri setiap lembar pertanggung jawaban, dan bongkar semua aliran dana APBD 2024 di Kominfo. Rakyat tak butuh janji manis atau pencitraan kosong. Rakyat butuh keadilan. Dan jika terbukti Ahmad Fadly bersalah menyelewengkan uang rakyat, memotong hak staf, dan membiarkan fasilitas rusak demi keuntungan sendiri, maka hukum harus jatuh seberat-beratnya, tanpa pandang bulu dan tanpa ampun.
Sy





