Bangka, Fakta62.info-
Keberadaan Sungai Tirus (antara wilayah Desa Lumut Kecamatan Belinyu dan Dusun Tirus Desa Riau kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka ) kondisi nya sangat memprihatinkan dan bukan lagi seperti sungai pada umumnya
Sungai tirus dianggap sudah hilang karena hampir dua kilo dari ujung hulu dan hilir, dan hampir sebagian sudah menjadi hamparan pasir
Satu satunya penyebad hilangnya muara sungai tirus , disebadkan aktivitas eksplotasi alam berlebihan yakni tambang inkonvensional (TI) Apung jenis Rajuk
Dari sumber di lapangan , sewaktu tim media mendatangi Lokasi , tim menemui salah satu panitia bagian penimbangan , mengatakan kalau dia cuma bertugas bagian penimbangan , selebihnya tanya langsung sama Akian atau Heru
Larangan dan Ancaman Hukuman :
* Pembalakan Liar : Dilarang melakukan penebangan pohon di hutan Konservasi tanpa izin ( pasal 12 ) Ancaman 1-5 tahun penjara dan denda Rp500 juta - Rp 2.5 Miliar
* Merusak sarana dan prasarana :
Dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan ( pasal 25) Ancaman Hukuman 1-10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta - Rp 5 Miliar
Apabila benar dan dengan sengaja Akian dan Heru , tidak memiliki izin resmi atau izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin lingkungan , maka perbuatan yang dilakukan Akian dan Heru berpotensi melanggar hukum pidana
Dengan temuan ini , tim media akan melaporkan ke Satgas PKH dan Polres Bangka Juga Polda Kepulauan Bangka Belitung , segera mengambil langkah tegas , terhadap Akian dan Heru , yang dengan sengaja sudah melakukan penambangan Hutan Konservasi di Muara sungai tirus
Fakta62 ( Abe )







