Penyelenggaraan kegiatan khususnya yang terjadi pada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya mengenai kegiatan Tahun Anggaran 2025, diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan / wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan secara terstruktur, sistematik dan masif oleh okum pegawai dinas pertanian ketahanan pangan dan perikanan kabupaten Tasikmalaya.
Awak media Fakta62 mengirim surat untuk jumpa pers / Konferensi pers dengan dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya khusus nya dengan Kabid Peternakan mengenai kegiatan Pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan Pullet Ayam Petelur 28.000 ekor nilai anggaran Rp. 2.800.000.000, Pengadaan Pakan Pullet Ayam Petelur 277.200 KG nilai anggaran Rp. 2.772.000.000. Nomor surat 012/KP-KBR-FT/I/26. Yang harusnya di laksanakan pada Jum'at 27 Februari 2026.
Ketika awak media Fakta62 mendatangi Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Jum'at (27/2/2026) pukul 10:00 WIB sesuai dengan waktu yang di tentukan dalam surat, Sangat disayangkan Kepala bidang Peternakan Asep Yanto, diduga mangkir serta Alergi Terhadap Wartawan dan tidak ada sambut baik dari dinas tersebut.
Sampai dengan berita ini di tayangkan, belum ada konfirmasi dari dinas tersebut.
(Jodi Nugraha)






