Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


“Kantor Jalan, Camat Menghilang? Pallangga Ramai Sorotan”

Kul indah
Kamis, 26 Februari 2026
Last Updated 2026-02-25T22:39:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


“Kantor Jalan, Camat Menghilang? Pallangga Ramai Sorotan”

Gowa –fakta 62- (26/2/2026) – Pelayanan di Kantor Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Camat Pallangga, Sachrial, AP., diduga kerap tidak berada di kantor saat jam kerja berdasarkan pengakuan sejumlah warga.
Warga mengaku kesulitan menemui camat ketika hendak mengurus administrasi, sehingga berdampak pada lambannya pelayanan dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan tanda tangan maupun pengesahan dokumen.

“Bukan cuma hari itu saja. Hari-hari lain juga begitu. Datang pagi, siang, sampai sore tidak pernah ditemui. Katanya sudah ceklok kehadiran, tapi setelah itu tidak ada di kantor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa disampaikan narasumber berinisial (H) dari kalangan media yang menyebut kondisi tersebut terjadi berulang kali.
“Pagi tidak ada, siang tidak ada, sore juga tidak ada. Staf bilang lagi rapat di luar atau ke dinas lain,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber berinisial (A) juga dari salah satu media mengonfirmasi bahwa peristiwa serupa pernah terjadi sekitar lima bulan lalu. Ia mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon terkait kegiatan camat, namun tidak mendapatkan respons.
“Waktu itu sudah coba ditelepon dan chat WhatsApp untuk konfirmasi, tapi tidak ada respons,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apabila seorang ASN tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah atau tanpa penugasan resmi, hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan dan pola pelayanan di Kecamatan Pallangga.
“Pelayanan publik bukan sekadar formalitas tanda tangan. Di balik setiap berkas ada hak masyarakat yang harus dipenuhi,” tegas salah satu warga.

Salah satu redaksi media online dan tabloid cetak juga telah melayangkan surat resmi permintaan audiensi dan klarifikasi bernomor: 0041/F62/TT/2026. Berdasarkan dokumen tanda terima yang dimiliki redaksi, surat tersebut diterima pada 13 dan 23 Februari 2026 oleh staf dan sekretariat Kecamatan Pallangga, lengkap dengan tanda tangan serta cap resmi instansi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Pallangga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Camat Pallangga guna memberikan penjelasan demi keseimbangan informasi.

Penulis: Kul indah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan