JAMBI, FAKTA62.INFO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melayangkan tuntutan pidana terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023. Heri dituntut hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman kurungan, Heri juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rincian Tuntutan 10 Terdakwa
Kasus ini menyeret sepuluh orang terdakwa dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga sektor swasta. Berikut rincian tuntutan JPU:
1. Heri Cipta (Eks Kadishub Kerinci): 2 Tahun 4 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.2. Nel Edwin (Kabid Lalin/PPK): 1 Tahun 6 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.
3. Fahmi (Direktur PT WTM): 1 Tahun 6 Bulan Penjara & Denda Rp 300 Juta.
4. Amri Nurman (Direktur CV TAP): 1 Tahun 8 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.
5. Gunawan (Direktur CV BS): 1 Tahun 8 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.
6. Reki Eka F. (Oknum PPPK): 1 Tahun 8 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.
7. Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol): 1 Tahun 8 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.
8. Yuses Alkadira (PNS UKPBJ/ULP): 1 Tahun 6 Bulan Penjara & Denda Rp 100 Juta.
9. Sarpano Markis (CV GAW) & 10.Jefron (CV AK): Masing-masing 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Namun, dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar), nilai proyek tersebut disetujui menjadi Rp 3,4 miliar. Lonjakan nilai anggaran yang mencapai lebih dari tujuh kali lipat ini diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dan pembagian alokasi yang tidak sesuai ketentuan hukum.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar JPU saat membacakan nota tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan hak kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 3 Maret 2026 dengan agenda pendengaran pembelaan terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis final.
Kasus korupsi PJU ini menjadi atensi publik karena melibatkan jajaran lintas sektoral di Pemerintah Kabupaten Kerinci, yang berdampak langsung pada fasilitas infrastruktur publik.
(S boy)








