Jambi, Fakta62.Info – Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan maupun anggota DPRD serta Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam konstruksi perkara tersebut.
Berdasarkan amar tuntutan, fakta persidangan menunjukkan tanggung jawab pidana sepenuhnya berada pada sepuluh terdakwa yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus memberikan klarifikasi hukum atas spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.
Eks Kadishub Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara
JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain eks Kadishub, sembilan terdakwa lainnya yang terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta dituntut hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara. Para terdakwa juga dikenakan denda sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas peran masing-masing dalam proyek tersebut.
Anomali Anggaran: Melonjak dari Rp476 Juta ke Rp3,4 Miliar
Pemicu utama kasus ini adalah ditemukannya ketidakwajaran dalam proses penganggaran. Terungkap di persidangan bahwa pagu anggaran proyek PJU yang semula diajukan sebesar Rp476 juta, melonjak tajam menjadi Rp3,4 miliar saat proses pembahasan.
Lonjakan anggaran yang mencapai ratusan persen tersebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang melibatkan lintas sektor di jajaran pelaksana dinas dan rekanan swasta. Namun, JPU memastikan bahwa proses tersebut tidak menyeret unsur legislatif daerah dalam praktik tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi seluruh terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya, 3 Maret 2026. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi rujukan objektif bagi masyarakat berdasarkan fakta persidangan yang transparan.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas JPU dalam nota tuntutannya.
(S boy)







