Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Sidang Korupsi PJU Kerinci: JPU Pastikan Tak Ada Keterlibatan Unsur DPRD dan Sekwan

Sandra Boy
Selasa, 24 Februari 2026
Last Updated 2026-02-24T15:20:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 



Jambi, Fakta62.Info – Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan maupun anggota DPRD serta Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam konstruksi perkara tersebut.



​Berdasarkan amar tuntutan, fakta persidangan menunjukkan tanggung jawab pidana sepenuhnya berada pada sepuluh terdakwa yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus memberikan klarifikasi hukum atas spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat.



Eks Kadishub Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara



​JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.



​Selain eks Kadishub, sembilan terdakwa lainnya yang terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta dituntut hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan penjara. Para terdakwa juga dikenakan denda sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas peran masing-masing dalam proyek tersebut.



Anomali Anggaran: Melonjak dari Rp476 Juta ke Rp3,4 Miliar



​Pemicu utama kasus ini adalah ditemukannya ketidakwajaran dalam proses penganggaran. Terungkap di persidangan bahwa pagu anggaran proyek PJU yang semula diajukan sebesar Rp476 juta, melonjak tajam menjadi Rp3,4 miliar saat proses pembahasan.



​Lonjakan anggaran yang mencapai ratusan persen tersebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang melibatkan lintas sektor di jajaran pelaksana dinas dan rekanan swasta. Namun, JPU memastikan bahwa proses tersebut tidak menyeret unsur legislatif daerah dalam praktik tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi seluruh terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya, 3 Maret 2026. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan menjadi rujukan objektif bagi masyarakat berdasarkan fakta persidangan yang transparan.


"Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tegas JPU dalam nota tuntutannya.



(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan