KERINCI, FAKTA62.INFO – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi merilis standar operasional prosedur (SOP) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi dimulainya program strategis nasional ini, seluruh pengelola dapur di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, diminta mematuhi regulasi ketat mulai dari standar pembangunan fisik hingga transparansi tata kelola ketenagakerjaan.
Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan, setiap unit Dapur MBG diwajibkan memiliki standar infrastruktur yang memadai untuk melayani ribuan penerima manfaat. Fasilitas dapur harus memenuhi luas minimal 80–120 m² dengan zonasi area bersih dan kotor yang terpisah secara permanen.
Penggunaan material food grade (stainless steel) pada peralatan masak serta sistem sanitasi limbah yang terintegrasi menjadi syarat mutlak. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan serta mencegah kontaminasi pada makanan yang akan didistribusikan kepada siswa dan masyarakat rentan.
Larangan Pungutan Biaya Rekrutmen (Zero Cost)
Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah penegasan mengenai proses rekrutmen tenaga kerja. Merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proses seleksi karyawan Dapur MBG wajib bebas dari pungutan biaya (Zero Cost).
Pemerintah menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pemungutan uang seragam, uang jaminan, atau biaya administrasi bagi calon tenaga kerja. Praktik pemungutan uang dalam rekrutmen program negara dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pungli atau pemerasan yang berimplikasi pidana.
Terkait kesejahteraan, anggaran operasional yang dikucurkan APBN telah mencakup komponen upah yang layak. Pengelola atau pemilik modal di Kabupaten Kerinci berkewajiban membayarkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Sistem pembayaran diarahkan secara non-tunai (cashless) melalui transfer bank langsung ke rekening karyawan. Mekanisme ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari praktik pemotongan upah secara ilegal atau maladministrasi oleh pihak pengelola Satuan Pelayanan.
Ancaman Sanksi Pidana dan Blacklist
Pemerintah tidak memberikan ruang bagi penyimpangan dalam program ini. Bagi pengelola atau pemilik modal yang terbukti melakukan manipulasi kualitas pangan, melakukan pungutan liar, atau melanggar hak-hak pekerja, akan dihadapkan pada sanksi berlapis:
2. Sanksi Pidana: Penjeratan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Guna memastikan program berjalan sesuai relnya, masyarakat di Kabupaten Kerinci didorong untuk melakukan pengawasan partisipatif. Setiap indikasi pelanggaran di lapangan dapat dilaporkan melalui saluran resmi Badan Gizi Nasional atau melalui pendamping program dari unsur TNI dan Polri di wilayah setempat.
Langkah tegas ini diambil semata-mata sebagai upaya memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar dikonversi menjadi nutrisi bagi generasi muda, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi para pekerja lokal yang terlibat dalam ekosistem Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi.
(S boy)







