Home
› Fakta62
› Hukum
› Keagamaan
› Kejahatan Ekonomi
› Kepolisian
› kriminal
› penipuan
› Perlindungan Konsumen
› Polda Lampung
› Umrah Ilegal
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban
Kamis, 05 Februari 2026
Last Updated
2026-02-07T04:02:49Z
Lampung, Fakta62.info-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak berizin (ilegal). Dalam press release yang digelar hari ini, Polda Lampung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW atas dugaan penipuan jemaah umrah di wilayah Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan banyak masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan adanya ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024. Tersangka BW melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan dan telah menerima setoran uang dari para jemaah.
“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswadari.
Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000. Jumlah ini dikhawatirkan masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.
Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah murah.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial guna menghindari pemerasan," tegasnya.
Fakta62
Hukum
Keagamaan
Kejahatan Ekonomi
Kepolisian
kriminal
penipuan
Perlindungan Konsumen
Polda Lampung
Umrah Ilegal
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



