Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polres Oku Selatan Amankan Peria Diduga Pengedar Narkoba Di Aman Kan

Andi gunawan
Selasa, 17 Februari 2026
Last Updated 2026-02-17T08:26:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Muara Dua Oku Selatan, Fakta62.info-

Mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi-2026. Seorang pria diamankan dari sebuah rumah di .Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.


Dalam penindakan itu, tim menyita empat plastik klip bening. berisi kristal putih yang diduga sabu dengan ,berat bruto 1,05 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat .

Minggu malam, 16 Februari 2026, untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan keterangan di lapangan. Setelah memperoleh titik rumah yang diduga kerap digunakan untuk transaksi, petugas melanjutkan penyisiran hingga dini hari.


Dalam operasi tersebut, 'Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., KBO Sat Res Narkoba Ipda Trian Hardianto, Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H., Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Prayudho Wibowo, S.H., bersama anggota Sat Res Narkoba .langsung menuju ke sebuah rumah yang beralamat di ' Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.


Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JI (37). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga sabu berada di dekat posisi terduga pelaku berada di dalam rumah. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi menyatakan status terduga pelaku dalam perkara ini sebagai  pengedar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam .'UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk 'Pasal 609 huruf a ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023'' junto 'UU Nomor 1 Tahun 2026.


Dalam kesempatan terpisah, Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres OKU Selatan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika serta tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres OKU Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


Kasat Res Narkoba juga mengonfirmasi bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari 'target operasi  yang telah ditetapkan dalam Operasi Pekat Musi-2026, dengan fokus penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.(andi gunawa)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan