Fakta62.info-Kabupaten Kapuas melalui Polres Kapuas penindakan upaya hukum terkait aksi Aliansi Masyarakat Adat Dayak di PT. Asmin Bara Barunang (ABB) yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.bertempat di jalan Houling Sekmen 3 PT. Asmin Bara Barunang (ABB) Desa Barunang Selasa (3/2/2026)SKJ. 17.00 WIB
Telah dilaksanakan kegiatan Penanganan oleh Polres Kapuas melalui penindakan upaya hukum terkait aksi masyarakat di PT. Asmin Bara Barunang (ABB). Sesuai denga Surat perintah Kapolres Kapuas nomor: Sprin/323/III/PAM.5/2026 tanggal 3 Oktober 2026 untuk melaksanakan penindakan atau penegakan hukum di area PT. Asmin Bara Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.provinsi Kalimantan Tengah
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat (1) Membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin atau alasan sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Pasal ini mencakup aktivitas membuat, menyimpan, membawa, atau menguasai sajam jenis penikam, penusuk, atau pemukul.
Kegiatan penindakan terkait aksi masyarakat di PT. Asmin Bara Barunang (ABB) dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. dan diikuti oleh personel Polres Kapuas berjumlah 60 orang.
Pada saat dilakukan penindakan upaya hukum terkait aksi masyarakat di PT. Asmin Bara Barunang (ABB) massa yang berada di jalan Houling Sekmen 3 PT. Asmin Bara Barunang (ABB) desa Barunang berjumlah sekitar 40 orang yang dipimpin oleh Sdr. Supantri alias Raja gunung dan Sdr. Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Kapuas. Beberapa individu yang terlibat dalam perkara penghalangan operasional PT. Asmin Bara Barunang (ABB) pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026.
Sebelum dilakukan penindakan terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penghalangan operasional PT. Asmin Bara Barunang (ABB), Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin S.Tr.K, S.I.K, M.H beserta tim memberikan penyampaian kepada masyarakat dan pihak terkait di area pabrik di jalan Houling Sekmen 3 PT. Asmin Bara Barunang (ABB)
Penyampaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil serta mencegah potensi eskalasi yang dapat timbul setelah penindakan/upaya paksa.
Setelah dilakukan penyampaian secara persuasif kepada masyarakat untuk meninggalkan area jalan Houling, tetapi aliansi masyarakat tidak mengindahkan dan memulai untuk melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang lalu mengejar petugas.
Saat terjadi penyerangan petugas melakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan oleh aliansi masyarakat adat dan tetap melakukan penyerangan kepada petugas yang mengakibatkan beberapa petugas mengalami luka bacok.
Adapun personel yang mengalami luka sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu
Aiptu Erwinsyah (megelami luka bacok dibagian kepala).
Bripda Philo Alexandero Toepak (megelami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri)
Bripda Arjuna Thio Saputra (mengalami luka bacok dibagian kepala)
Dalam penindakan tersebut diamankan beberapa aliansi masyarakat antara lain:
Supantri alias Raja Gunung
Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang
Dodo
Wulandari (Istri dari Sing’an)
Rena alias Bawi Dayak (istri Raja Gunung)
Herlin S Penyang
Pada saat ini semua korban berada di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin Desa Barunang.
Untuk saat ini Aiptu Erwinsyah dibawa dan Bripda Philo Alexander ke RS Bhayangkara Kota Palangkaraya untuk melakukan penanganan medis lebih lanjut.
Sedangkan untuk Bripda Arjuna Thio berada di Klinik Pama Persada.
Untuk 3 (tiga) orang dari aliansi yang mengalami luka atas nama Raja Gunung dan Sing’an alias Ipang alias Dayal Belinga masih berada di Klinik Pama Persada.
Demikian Komandan yang dapat dilaporkan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.(Ktg)






