LABUHANBATU SELATAN – Fakta62.Info _
Misteri kematian H Br Panjaitan (24), perempuan muda yang meninggal pada 3 Maret 2026, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, ekshumasi ilmiah, dan pemeriksaan saksi-saksi – termasuk anak korban yang menjadi saksi mata pertengkaran – Polres Labuhanbatu Selatan secara tegas menetapkan suaminya berinisial HP (30) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka oleh Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., pada Selasa (17/03/2026) di Mapolres Labuhanbatu Selatan, yang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kebenaran atas keluhan dan keresahan keluarga korban.
"Kami menangani setiap laporan dari masyarakat dengan penuh seriusitas. Saat keluarga menemukan kejanggalan pada kondisi korban dan melaporkannya, kami langsung mengambil langkah konsekuen dengan melakukan ekshumasi untuk mendapatkan bukti ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pengungkapan fakta," jelas AKP Elimawan.
Proses ekshumasi yang berlangsung pada Sabtu (14/03/2026) oleh tim gabungan dokter forensik menjadi tonggak penting dalam mengungkap penyebab kematian. Dukungan informasi dari saksi-saksi, terutama anak korban yang melihat pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum peristiwa terjadi, semakin memperkuat bukti yang dimiliki penyidik.
"Saat ini tersangka HP telah diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami setiap detail, termasuk motif di balik tindakan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia, agar proses hukum berjalan dengan adil dan tepat," tambahnya.
Tersangka dikenai pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan dengan penuh transparansi untuk memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarga yang duka. "Kepolisian selalu berada di sisi masyarakat untuk melindungi hak dan harkat setiap warga negara. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ucapnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan perkara dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam penuh.
Syr





