Home
› Daerah
› Kasat Reskrim
› Kasus pembunuhan
› KDRT
› Kekerasan Dalam Rumah Tangga
› Kematian Misterius
› kriminal
› Labuhanbatu Selatan
› Penetapan Tersangka
› polisi
› polres labusel
› suami bunuh istri
› Sumatera Utara
Fakta Terungkap Setelah Ekshumasi – Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan
Fakta Terungkap Setelah Ekshumasi – Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka Kematian H Br Panjaitan
Selasa, 17 Maret 2026
Last Updated
2026-03-18T03:06:11Z
LABUHANBATU SELATAN, Fakta62.Info-
Misteri kematian H Br Panjaitan (24), perempuan muda yang meninggal pada 3 Maret 2026, akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, ekshumasi ilmiah, dan pemeriksaan saksi-saksi – termasuk anak korban yang menjadi saksi mata pertengkaran – Polres Labuhanbatu Selatan secara tegas menetapkan suaminya berinisial HP (30) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka oleh Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., pada Selasa (17/03/2026) di Mapolres Labuhanbatu Selatan, yang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kebenaran atas keluhan dan keresahan keluarga korban.
"Kami menangani setiap laporan dari masyarakat dengan penuh seriusitas. Saat keluarga menemukan kejanggalan pada kondisi korban dan melaporkannya, kami langsung mengambil langkah konsekuen dengan melakukan ekshumasi untuk mendapatkan bukti ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pengungkapan fakta," jelas AKP Elimawan.
Proses ekshumasi yang berlangsung pada Sabtu (14/03/2026) oleh tim gabungan dokter forensik menjadi tonggak penting dalam mengungkap penyebab kematian. Dukungan informasi dari saksi-saksi, terutama anak korban yang melihat pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum peristiwa terjadi, semakin memperkuat bukti yang dimiliki penyidik.
"Saat ini tersangka HP telah diamankan dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami setiap detail, termasuk motif di balik tindakan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia, agar proses hukum berjalan dengan adil dan tepat," tambahnya.
Tersangka dikenai pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan dengan penuh transparansi untuk memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarga yang duka. "Kepolisian selalu berada di sisi masyarakat untuk melindungi hak dan harkat setiap warga negara. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ucapnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan perkara dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam penuh.
Syr
Daerah
Kasat Reskrim
Kasus pembunuhan
KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kematian Misterius
kriminal
Labuhanbatu Selatan
Penetapan Tersangka
polisi
polres labusel
suami bunuh istri
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



