RANTAUPRAPAT, RADARKRIMINAL – 12 MARET 2026 –
Sangat menyakitkan memang mendengar kasus ini, di mana kepercayaan umat yang diberikan untuk pembangunan gereja dan investasi justru disalah gunakan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Penggelapan dana senilai Rp28 miliar, ditambah dengan pemalsuan dokumen dan penawaran produk investasi fiktif, jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
Beberapa poin penting dari kasus ini antara lain:
- Tersangka AH adalah mantan pejabat perbankan sekaligus pemilik SCRP dan CKC.
- Modusnya adalah menawarkan investasi fiktif dengan bunga 8% per tahun, mengklaim dana akan digunakan untuk pembangunan dan kebun.
- Tersangka membuat dokumen palsu dan melakukan transaksi di luar sistem, kemudian memindahkan dana ke rekening pribadi dan pihak terkait, meskipun pernah membayar bunga secara manual untuk menjaga kepercayaan.
- Kasus dilaporkan pada 26 Februari 2026, dan tersangka kini berada di luar negeri pihak kepolisian masih melakukan langkah lanjutan.
Kerumunan umat Katolik Paroki Aeknabara melanda depan Kantor BNI Cabang Rantauprapat pada hari Kamis (12/03) pukul 10.00 WIB, menuntut kejelasan dan penuntasan kasus hilangnya uang tabungan gereja yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp38 miliar.
Aksi yang diiringi doa ini menyasar AH – yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Aeknabara sekaligus pemilik bisnis SCRP Sport Center, CKC Corner (dengan cabang di Binjai, Rantauprapat, dan Bagan), serta sebuah kebun binatang di Rantauprapat. Menurut informasi dari masyarakat berinisial RC, tersangka diduga menggunakan uang nasabah untuk gaya hidup hedonis: membeli mobil mewah, sepeda motor, hingga apartemen di Medan. Lebih parahnya, di kebun binatang miliknya terdapat hewan dilindungi dengan kondisi banyak yang mati sia-sia.
Dugaan Kabur ke Selandia Baru
AH kini diduga telah melarikan diri ke luar negeri dan berencana menetap di Selandia Baru, membawa uang yang diduga digelapkan. Umat tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga menuntut agar uang gereja segera dikembalikan dan keadilan ditegakkan.
Selain itu, masyarakat mengajak kepolisian dan otoritas keuangan untuk mengambil langkah tegas – termasuk kerja sama hukum internasional untuk menangkap AH di mana pun ia berada. Pihak BNI juga diminta memberikan penjelasan terkait sistem pengawasan yang gagal dan upaya pengembalian uang nasabah.
"Masih Dalam Pengembangan"
Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan resmi. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Kanit Intel," ujarnya melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Perlu diperhatikan bahwa informasi yang beredar sebagian besar berdasarkan laporan dari demonstran dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari BNI maupun kepolisian. Penyelidikan mendalam masih diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sy





