Pesawaran, Fakta62.Info-
Dugaan Tindak Pidana tentang Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Lahan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan agenda bukti dan saksi dari Kuasa Hukum Baheromsyah pada hari Rabu tertanggal 1 April 2026.
Baheromsyah melalui Kuasa Hukum R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H. dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM menghadirkan 11 saksi dan 1 ahli hukum pidana. Para saksi menerangkan terkait kepemilikan tanah sebagai dasar pemidanaan dalam AJB, pejabat desa yang tercatat dalam AJB, kepemilikan kayu jati, serta dugaan pengrusakan kebun dan saluran air dalam dakwaan.
Dalam keterangannya, saksi Marwiyah, istri dari Saino sebagai penjual dalam AJB, menyampaikan tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo serta tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo. Saksi Sarto/A. Suhaeri yang juga disebut sebagai penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Sumarno Mustopo. Hal senada disampaikan saksi Karsono, anak dari Tarso dalam AJB, yang mengaku tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo. Keterangan ini menjadi penting dalam menguji keabsahan bukti kepemilikan AJB yang menjadi dasar utama dakwaan.
Saksi Kepala Desa dalam AJB dan Surat Keterangan Tanah atas nama Sudarto menjelaskan bahwa dalam AJB tertulis tahun 1990, sementara dirinya baru menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa (PJS) pada tahun 1992–1993. Hal ini memperkuat dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen AJB. Selain itu, Kepala Desa Sobirin yang menjabat tahun 2010–2023 juga menyatakan tidak mengetahui adanya kepemilikan tanah atas nama Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo, serta tidak tercatat dalam administrasi desa.
Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan surat keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku PPAT yang menyatakan bahwa AJB tersebut tidak ditemukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa dasar kepemilikan dalam dakwaan patut diragukan.
Di sisi lain, Baheromsyah menyampaikan memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik serta bukti kepemilikan kayu jati sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Saksi Aliyun menjelaskan bahwa kayu jati yang ada ditanam langsung olehnya atas permintaan kakek Baheromsyah dan telah berukuran besar. Dalam persidangan juga ditunjukkan perbandingan kayu jati, di mana kayu yang menjadi barang bukti berukuran lebih kecil dan berbeda dengan milik Baheromsyah. Hal ini diperkuat oleh saksi Untung yang menyatakan bahwa kayu jati milik terdakwa telah ditanam sejak generasi sebelumnya.
Terkait dugaan pengrusakan kebun durian dan saluran air oleh alat berat, saksi Renaldi selaku operator traktor menyatakan tidak melakukan pengrusakan serta tidak menemukan adanya saluran air di lokasi yang dikerjakan. Keterangan ini dinilai sejalan dengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kepala Desa saat ini bersama saksi Ridho, M. Yusuf, dan Yudianto menyatakan bahwa tanah di area Sangu Banyu, Desa Lumbirejo, merupakan milik Baheromsyah yang tercatat dalam buku tanah desa melalui dokumen sporadik.
Dalam persidangan juga telah disampaikan bukti surat keterangan yang menguatkan ketidaksesuaian dalam AJB, termasuk dari Sudarto, Marwiyah, Sarto/A. Suhaeri, dan Karsono.
Ahli hukum pidana Dr. Beny Karya Limantara, S.H., M.H., menjelaskan adanya konsep prejudiciel geschil, yaitu irisan antara perkara pidana dan perdata terkait kepemilikan. Menurutnya, dalam kondisi terdapat dua bukti kepemilikan seperti AJB dan sporadik pada objek yang sama, maka penentuan kepemilikan sah harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perdata. Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana, khususnya unsur “barang milik orang lain”.
Ahli juga menyoroti bahwa AJB yang dijadikan dasar dakwaan dibuat oleh PPAT Kecamatan Gedong Tataan namun dilegalisir oleh notaris di Bandar Lampung, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan administratif serta instruksi kepolisian terkait sengketa tanah.
Mengacu pada asas hukum pidana in criminalibus, probationes debent esse luce clariores yang berarti pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya, kuasa hukum menilai bahwa perkara ini belum memenuhi unsur pembuktian yang kuat.
Dengan demikian, dalam perkara Baheromsyah, kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat dan meminta agar terdakwa dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya. Selanjutnya, pada agenda berikutnya, alat bukti dari pelapor Sumarno Mustopo akan diuji kebenarannya melalui keterangan saksi dan ahli, termasuk pembuktian kepemilikan kayu jati serta dugaan pengrusakan kebun durian yang hingga kini dinilai tidak terbukti.
(Tim)







