Makassar,-Fakta 62- (3 April 2026). Sejumlah awak media menggelar pertemuan di Warkop 29, Jalan Mappaodang, Kota Makassar, Kamis (2/4/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung khidmat dan difokuskan pada pembahasan tindak lanjut surat somasi yang telah dilayangkan kepada media online Jejak Terkini.
Dalam rapat tersebut, turut hadir pihak pelapor, Kul Indah, yang membahas langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam kesempatan itu, pelapor juga secara resmi memberikan kuasa hukum kepada tim dari Dewan Pimpinan
Pusat MAPJ yang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) melalui perwakilan Sulawesi Selatan.
Adapun kantor perwakilan YLBH Sulawesi Selatan beralamat di Jalan Sultan Alauddin, Kompleks Ruko Plaza Soho SH.02, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Inti dari pertemuan tersebut, menurut peserta rapat, hanya berfokus pada pembahasan somasi terhadap media Jejak Terkini. jadi tidak terdapat agenda maupun kesepakatan terkait mediasi antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, forum wartawati juga telah menggelar pertemuan guna mencari solusi atas persoalan yang mencuat, dugaan penganiayaan si Pelapor "Rosmiani.namun hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi walau sudah diundang di pertemuan forum.
Sejumlah awak media dalam forum tersebut juga menyoroti pemberitaan yang telah dimuat oleh Jejak Terkini. Mereka menilai berita tersebut tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak forum maupun awak media yang hadir dalam pertemuan, serta menilai cenderung hanya mengakomodir satu pihak.Para peserta rapat menegaskan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik sebelum mempublikasikan berita kepada masyarakat.
ujar salah satu peserta rapat."Ummi sekaligus ketua forum wartawati.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan profesionalisme dan etika jurnalistik di kalangan media, khususnya dalam menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
(Red)





