Home
› Bom Ikan
› Desa Dowora
› Ekosistem Laut
› Gane Barat Selatan
› halmahera Selatan
› Illegal Fishing
› Kejahatan Lingkungan
› Laut Dowora
› Lingkungan
› Nelayan
› Penegakan Hukum
› Pengeboman Ikan
› Perikanan
› Perusakan Ekosistem Laut
Bom Ikan Ancam Masa Depan Nelayan Said Jumat, S.Pd Minta Pelaku Ditangkap
Bom Ikan Ancam Masa Depan Nelayan Said Jumat, S.Pd Minta Pelaku Ditangkap
Rabu, 29 April 2026
Last Updated
2026-04-30T03:19:43Z
HALSEL, Fakta62.info-
Laut Desa Dowora , Kecamatan Gane barat selatan kabupaten Halmahera Selatan kembali berduka. Hari Kamis kemarin, dentuman keras (Bunyi Bom) terdengar di sekitar perairan Desa Dowora Kecamatan Gane barat selatan, kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi keji tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang selama ini dikenal oleh masyarakat setempat dengan melakukan pengeboman ikan. Namun sayangnya, hingga saat ini para peluka belum tertangkap untuk diproses hukum.
Pasalnya. Kejahatan yang merusak ekosistem laut ini berkali-kali melakukan tindakan serupa dengan motif yang sama guna meraih keuntungan diri dari ini tanpa peduli akan kehancuran ekosistem yang di perairan desa dowora
Sesuai Pers rilis yang diterima oleh wartawan media Fakta62 di desa dowora , Rabu (29/4/2026) dari Said jumat , S.Pd mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku pengrusakan ekosistem harus ditangkap agar dapat efek jera.
Untuk itu, Said jumat, S.Pd mendesak pihak berwenang untuk menangkap dan memproses hukum para pelaku pengeboman ikan secara tegas.
“Sudah terlalu sering hal ini terjadi di desa dowora. Para pelaku tidak jera karena tidak pernah benar-benar dihukum. Ini saatnya aparat hukum tidak lagi diam. Tangkap mereka, proses mereka sesuai hukum yang berlaku!” tegasnya
Kerusakan yang Tak Terlihat, Tapi Menghancurkan :
Pengeboman ikan bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah kejahatan ekologis. Saat satu bom dilempar ke laut, dampaknya bukan hanya menjatuhkan ikan dewasa. Terumbu karang yang dibangun selama puluhan hingga ratusan tahun hancur dalam hitungan detik. Telur dan larva ikan pun musnah, membuat regenerasi ekosistem laut terputus.
Laut yang seharusnya menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir berubah menjadi ruang kosong yang mati. Nelayan kecil pun pada akhirnya menjadi korban, karena mereka kehilangan sumber tangkapan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Tindakan Hukum Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kewajiban:
Said menegaskan bahwa penegakan hukum adalah kewajiban negara, bukan sekadar opsi administratif. Para pelaku pengeboman ikan harus dijerat dengan
Laut yang seharusnya menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir berubah menjadi ruang kosong yang mati. Nelayan kecil pun pada akhirnya menjadi korban, karena mereka kehilangan sumber tangkapan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga memberikan dasar hukum kuat untuk menindak kejahatan terhadap lingkungan.
“Hukum sudah tersedia. Tinggal bagaimana keberanian aparat untuk menegakkan hukum itu. Jangan ada lagi pembiaran!” ujarnya
Pemerintah Harus Hadir: Alternatif Hidup Nelayan Sangat Mendesak:
Namun, penindakan saja tidak cukup. Said Jumat, S.Pd mengingatkan bahwa sebagian pelaku pengeboman ikan berasal dari kalangan masyarakat nelayan yang hidup dalam tekanan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir dengan solusi konkret:
Masyarakat harus diberdayakan, bukan dibungkam. Jika tidak ada jalan keluar, pelanggaran akan terus terjadi. Tapi jika pemerintah hadir, masyarakat pasti memilih jalan yang benar,” imbuhnya.
Ajakan untuk Bersatu Menjaga Laut Desa Dowora:
Said mengajak semua pemangku kepentingan — mulai dari Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, TNI AL, POLAIRUD, DKP, LSM lingkungan, tokoh adat, tokoh agama, hingga organisasi pemuda — untuk tidak menutup mata.
“Laut bukan warisan nenek moyang untuk dihabisi. Laut adalah titipan untuk anak cucu. Mari jaga laut kita. Stop pengeboman ikan sekarang juga,”ucapnya.
Bom Ikan
Desa Dowora
Ekosistem Laut
Gane Barat Selatan
halmahera Selatan
Illegal Fishing
Kejahatan Lingkungan
Laut Dowora
Lingkungan
Nelayan
Penegakan Hukum
Pengeboman Ikan
Perikanan
Perusakan Ekosistem Laut
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



