Serdang Bedagai, Fakta62.info-
Ketidakpuasan terhadap kinerja Kepala Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya memuncak. Sejumlah warga secara resmi mengajukan mosi tidak percaya dengan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/4/2026).
Surat tersebut tertanggal 24 April 2026 dan diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD. Dalam isi surat, warga menyatakan telah kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Beberapa perwakilan warga yang tercantum dalam surat antara lain Rifa’i Nasution, Sofiyan, Rahmat Lubis, Hairul Nasution, dan M. Amin. Mereka menilai berbagai kebijakan yang diambil kepala desa tidak transparan dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Kami sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap kinerja dan sikap Kepala Desa yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Dalam laporannya, warga mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi dasar mosi tidak percaya. Di antaranya penentuan lokasi gerai KDMP yang disebut tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes), melainkan diputuskan sepihak dan diduga sarat kepentingan tertentu.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak kepala desa menjabat sebagai penjabat. Minimnya kepedulian sosial terhadap warga yang mengalami musibah turut menjadi sorotan.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas perjudian, rangkap jabatan perangkat desa, hingga adanya perangkat desa yang diduga tidak lagi berdomisili di desa namun tetap menerima honor.
Kepala desa juga disebut memiliki pekerjaan lain sebagai karyawan perkebunan, sehingga dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin desa.
Atas berbagai persoalan tersebut, warga mendesak DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera memanggil pihak terkait dan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD selama kurang lebih delapan tahun terakhir.
“Kami berharap Kepala Desa Tegal Sari dapat dinonaktifkan dan digantikan demi terciptanya ketentraman dan kenyamanan di desa,” lanjut isi surat tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, surat mosi tidak percaya tersebut telah dilengkapi tanda tangan sejumlah perwakilan masyarakat. Warga juga mengaku telah menyampaikan laporan serupa ke beberapa instansi terkait di Kabupaten Serdang Bedagai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tegal Sari maupun DPRD Kabupaten Serdang Bedagai terkait mosi tidak percaya tersebut.





