HALSEL, FAKTA62.INFO- Oknum Kepsek SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Diduga Jarang Ngantor, Seperti kita ketahui, pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan system dan tata cara Pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan SDM yang berkualitas.
Hal ini dapat di capai terutama dengan meningkatkan kualitas guru sebagai guru pendidik di sekolah yang Propesional, beberapa kebijakan itu telah di upayakan pemerintah pusat,
namun di samping itu pemerintah juga membuat peraturan tata tertib yang Wajib dilaksanakan pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang tertuang dalam peraturan tata tertib tentang kedisplinan melaksanakan tugas kewajiban PNS.
program peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai bila sang kepala sekolah tidak sungguh-sungguh bertugas menjalankan kewajibanya.
Hal inilah yang harus menjadi perehatian pemerintah Dan pengawasan di tiap sekolah harus lebih diperhatikan.
Seperti yang Di temui awak media di salah satu sekolah SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Desa Dowora Kecamatan Gane barat selatan, kabupaten Halmahera Selatan barat, Hal ini terungkap ketika awak media Berkunjung ke Sekolah tersebut.
Bertanya kepada dewan guru sekolah Mengatakan kepada wartawan, sedang sibuk terus, bahwasanya oknum kepsek (Amrin Subarjo, S.Pd ) di sekolah tersebut jarang ngantor namun tetap menjabat menjadi kepala sekolah, Selasa, (21/4/2026).
ketika awak media Berkunjung menemui kepala sekolah tersebut, yang bersangkutan tidak pernah Ada di ruang kerjanya tanpa alasan yang jelas.
Di Tempat yang Berbeda salah seorang guru Mengatakan kepada awak media, Beliau ampir satu bulan tidak masuk kantor, cetus salah satu guru saat di konfirmasi awak media di ruangan tamu.
Lanjut guru tersebut, Saya Berharap Dengan kedatangan Temen-Temen Dari Media, kepala sekolah saya bisa Lebih aktip Lagi ngatornya, harapan nya,
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaaan publik, apa ini di bebaskan atasannya ? atau tidak ada Teguran Dari dinas, Atau memang gajinya di bagi-bagi pada atasanya agar tetap aman walau jarang ngantor.
Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta pihak Dinas terkait agar melakukan teguran pada oknum kepsek (Amrin Subarjo, S.Pd) tersebut, agar segera mengambil tindakan tegas ini menyangkut kedisplinan pengawai negeri sipil (PNS) Karena hal ini nantinya akan berdampak buruk bagi citra dunia pendididkan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.(*)





