Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dua Tersangka Penadah Barang Curian Asal Tulang Bawang di Amankan Anggota Reskrim Polsek Way Serdang Bersama Tekab 308 Polres Mesuji

NOVENDI
Jumat, 03 April 2026
Last Updated 2026-04-03T02:35:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Mesuji , Fakta62.Info- 

Anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan tersangka selaku penadah barang hasil curian.
Tersangka penadah berinisial AS (26) Warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, dan ND (43) Warga Desa Trijo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.


Kapolsek Way Serdang IPTU Dimas Afditiya S.E, M.M mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka penadah barang hasil curian asal dari Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.


"Anggota kami telah mengamankan 2 tersangka asal Tulang Bawang karena telah terbukti sebagai penadah barang hasil curian 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF, yang terjadi di Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada Tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 19.30 Wib lalu di halaman Masjid," jelasnya. Kamis (02/04/26)


Lebih lanjut terang IPTU Dimas, kejadian bermula saat korban akan melaksanakan sholat Isya' di Masjid, semula korban memarkirkan sepeda motornya Honda CRF di halaman Masjid Desa Labuhan Baru Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.


Setelah selesai sholat korban hendak pulang akan tetapi saat keluar masjid korban melihat motor miliknya yang terparkir di halaman Masjid sudah raib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 30.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang. Ungkapnya


Kapolsek Way Serdang menambahkan, Penangkapan bermula Pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Way Serdang melakukan Patroli Cyber di media sosial Facebook dan menemukan Postingan di halaman Jual Beli Motor bekas Rawa Jitu Gedung Aji dengan pengunggah akun atas nama Rivaldo.


Selanjutnya anggota melakukan lidik manual dan berkordinasi dengan Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Subsektor Rawa Jitu Utara, dari koordinasi tersebut mendapat info bahwa Pemilik Akun berada di Wilayah hukum polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang.


Kemudian dilakukan interograsi terhadap pemilik akun Rivaldo dan Candra, setelah dilakukan interogasi mengembang kepada tersangka AS dan dirumahnya ditemukan 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor honda CRF tanpa nopol, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan identik dengan Sepeda Motor milik Korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti kendaraan yang di curi di bawa ke Mapolsek Way Serdang guna proses penyidikan Lebih Lanjut.


Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara. Pungkasnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan