LABUHANBATU UTARA, – Fakta62.Info_
Tidak ada kata berhenti! Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali mencetak prestasi gemilang. Kali ini berhasil meringkus terduga pengedar narkoba berinisial HK (28 THN) tepat di Link XII, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Jumat 24 April 2026
Penangkapan dilakukan pukul 21.50 WIB saat pelaku sedang asyik menimbang dan membagi paket sabu-sabu.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN ILAL, S.E, S.H. ini membuahkan hasil maksimal. Pelaku yang merupakan warga Asahan ini tertangkap basah sedang mengurus barang haramnya.
BARANG BUKTI YANG DISITA LENGKAP DAN MEMBERATKAN:
✅ 2 Paket Besar Sabu-sabu: 16,71 Gram
✅ 12 Paket Kecil Siap Edar: 2,52 Gram
✅ 1 Unit Timbangan Elektrik
✅ Perlengkapan lengkap: Gunting, Mancis, Bong, Pipet & Sekop.
Total barang bukti hampir 20 Gram!
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI br BARUS, SH, MH, membenarkan keberhasilan ini.
"Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi. Kami sampaikan, penindakan terhadap pelaku narkoba di wilayah hukum kami AKAN TERUS LANJUTKAN! Tidak ada kompromi!" tegasnya.
TERANCAM HUKUMAN BERAT!
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperuntukkan untuk dijual kembali ke masyarakat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023.
Sy





