LABUHANBATU UTARA, Fakta62.Info_
Tindak tegas tak main-main! Tim Reskrim Polsek NA IX-X berhasil meringkus terduga bandar narkoba berinisial TOM HERMAW*N alias TH* di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat 24 April 2026 –
Penangkapan dilakukan tepat pada pukul 19.30 WIB setelah tim menerima informasi akurat dari masyarakat yang peduli lingkungan.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU DR ISKANDAR MUDA SIPAYUNG, SH, MH, tim berhasil mengamankan barang bukti yang cukup memberatkan:
✅ 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,06 gram.
✅ 1 kotak rokok merk Marlboro merah hitam.
✅ 2 lembar tisu yang diduga digunakan untuk konsumsi.
KAPOLSEK: BERHASIL BERKAT KERJASAMA WARGA
Kapolsek NA IX-X, AKP GUNAWAN SINURAT, SH, MH, membenarkan keberhasilan operasi ini.
"Keberhasilan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujarnya bangga.
Ia juga menghimbau seluruh warga untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian.
"Silakan laporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan kalian. Kami siap bertindak!" tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku kini terancam jeratan hukum yang sangat berat berdasarkan:
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara MAKSIMAL 15 TAHUN!
Sy





