KERINCI, FAKTA62.INFO–
Selasa, 14 April 2026. Dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, kini memasuki fase krusial. Iwan Effendi, aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, secara resmi mendesak Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kerinci, Zufran, SH, M.Si., untuk segera menginstruksikan jajarannya membongkar indikasi praktik "bisnis pribadi" bermodus ketahanan pangan di 40 desa pada dua kecamatan tersebut.
Sorotan tajam ini tertuju pada alokasi 20 persen Dana Desa yang merupakan amanat nasional. Namun, di lapangan, keuntungan dari pengelolaan sektor pertanian dan perikanan tersebut disinyalir tidak memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Desa (PADes).
Iwan Effendi, aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menegaskan bahwa kepemimpinan Zufran, SH, M.Si. di Inspektorat kini diuji untuk menuntaskan polemik ini. Selain itu, Iwan juga meminta Peltu Irban III, Yosmadi, S.Sos., MM, agar melakukan langkah verifikasi faktual secara mendalam ke lokasi-lokasi program ketahanan pangan.
"Kami mendesak Bapak Zufran, SH, M.Si. selaku Kepala Inspektorat dan Yosmadi, S.Sos., MM di jajaran Irban untuk segera turun ke lapangan. Fungsi pengawasan jangan hanya sebatas administratif atau sekadar menerima laporan di atas kertas putih yang disodorkan di meja kantor. Harus ada pembuktian apakah hasil panen jagung, kentang, hingga budidaya lele itu benar-benar mengalir ke kas desa atau justru dikelola secara personal oleh oknum tertentu," tegas Iwan Effendi dalam keterangan persnya, Selasa (14/04).
Soroti Transparansi Rekening Desa
Iwan menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai sikap tertutup para pengelola desa. Muncul indikasi kuat bahwa sejumlah oknum Kades tidak berani menunjukkan bukti transfer atau mutasi rekening desa terkait hasil usaha ketahanan pangan tersebut. Padahal, setiap transaksi yang menggunakan aset desa wajib tercatat secara perbankan untuk menghindari penyimpangan kas.
"Ini bukan modal pribadi Kades, ini uang negara. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui setiap rupiah yang dikelola desa. Jika mereka enggan membuka bukti transaksi hasil panen, maka patut diduga dana 20 persen ini telah dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oknum tertentu," lanjut aktivis tersebut.
Secara regulasi, pengelolaan dana ketahanan pangan wajib merujuk pada Permendesa PDTT. Aturan tersebut menegaskan bahwa profit dari hasil ketahanan pangan harus masuk kembali ke kas desa untuk kesejahteraan warga. Iwan Effendi meminta Zufran, SH, M.Si. dan Yosmadi, S.Sos., MM tidak memberikan toleransi terhadap administrasi yang dimanipulasi.
"Jika hasil panen dijual dan uangnya tidak masuk ke rekening desa, itu adalah pelanggaran administratif berat dan memiliki risiko konsekuensi hukum korupsi. Kami meminta pihak Inspektorat melakukan penelusuran dari hulu ke hilir, mulai dari biaya bibit hingga ke mana aliran dana hasil penjualannya bermuara," tambah Iwan.
Iwan Effendi menyatakan siap mendampingi pihak Inspektorat jika ingin melakukan pengecekan fisik dan audit kas langsung di lapangan. Langkah tegas dari Zufran, SH, M.Si. dan Yosmadi, S.Sos., MM dianggap satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, publik di Kabupaten Kerinci menunggu keberanian otoritas pengawas untuk membuktikan apakah program nasional ketahanan pangan di Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai ini benar-benar untuk rakyat atau hanya menjadi ladang keuntungan segelintir elite desa.
(S boy)







