Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Penggugatan Terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Milik di Desa Pallangga, Gowa: Penggugat Klaim Data Tidak Sesuai dan Melanggar Prosedur

Kul indah
Rabu, 01 April 2026
Last Updated 2026-04-01T04:33:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Penggugatan Terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Milik di Desa Pallangga, Gowa: Penggugat Klaim Data Tidak Sesuai dan Melanggar Prosedur

MAKASSAR,-fakta 62-.(1/4/2026). NURALAM, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai PNS dengan alamat di Bontorea, Desa Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Lairi Abdullah, melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), mengajukan gugatan resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Gugatan yang diajukan pada tanggal 25 Februari 2026 ini terkait dengan surat keputusan pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor:00675 Desa Pallangga, yang diterbitkan tanggal 19 Maret 1998 dengan Gambar Situasi Nomor:3994 (luas 546 M2) atas nama HAKIM.

Objek sengketa meliputi keputusan penerbitan sertipikat yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Menurut penggugat, pihaknya baru mengetahui adanya sertipikat tersebut pada tanggal 12 Oktober 2009 setelah mendapatkan informasi bahwa tanah milik keluarga telah terdaftar atas nama HAKIM. Setelah melakukan verifikasi ke kantor Desa Pallangga pada tanggal 03 Maret 2026, ditemukan data bahwa nama HAKIM tidak tercatat sebagai pemilik tanah tersebut, bahkan nama yang disebutkan dalam sertipikat (Faiz Hassan alias Muh.A.Gafur) juga tidak dikenal masyarakat setempat dan tidak pernah tinggal di Desa Pallangga.

Dalam dasar alasan gugatan, dikemukakan bahwa keputusan yang menjadi objek sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara) dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dan benar. Beberapa asas yang dinyatakan dilanggar antara lain asas legalitas penyelenggaraan pemerintahan, asas kecermatan dalam pengambilan keputusan, asas kejujuran, dan asas keterbukaan dalam proses penerbitan dokumen hukum tanah. Penggugat juga menyatakan bahwa proses penerbitan sertipikat tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, termasuk tidak dilakukan pengukuran lapangan dan pemberitahuan kepada pemilik yang sah.

Selain itu, penggugat menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah tanggal 03 Maret 2001 yang dibuat oleh DRS Haji Tajuddin Nur, dengan batas-batas tanah yang jelas terdefinisi (sebelah utara milik Nurhikma Binti Lairi Abdullah, sebelah timur milik Idris Dg Ngemba, sebelah selatan milik Lairi Abdullah Bin Lacca, dan sebelah barat berhadapan dengan jalanan).

Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk melakukan beberapa permohonan, antara lain:

1. Membatalkan seluruhnya gugatan yang diajukan;
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya surat keputusan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor:00675 Desa Pallangga;
3. Memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut pendaftaran hak dari daftar Buku Tanah Kantor Pertanahan Gowa;
4. Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kuasa hukum penggugat diwakili oleh tiga advokat dari Kantor Pengacara Yayasan YLBH – LMAPJ yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin Kompleks Ruko Plaza Soho SH.02 Rappocini Makassar, yaitu Adv. Muh. Natsir, SH, Adv. Amran Supiarto, SH, dan Adv. Suparman, SH. Gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu dalam waktu 90 hari setelah penggugat mengetahui keputusan yang menjadi objek sengketa.

Penulis:(Kul indah)

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan