Home
› Barang Bukti
› BBM Subsidi
› Hukum
› Kerugian Negara
› kriminal
› Lampung
› Mesuji
› Migas
› Pengungkapan Kasus
› Penimbunan BBM
› Penyalahgunaan BBM
› Polres Mesuji
› Satreskrim
› Solar Subsidi
› Tindak Pidana
› Tipidter
Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Sabtu, 11 April 2026
Last Updated
2026-04-13T02:34:37Z
Mesuji, Fakta62.Info-
Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung melalui Unit Tipidter Berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sebanyak 4.290 Liter (4,2 Ton).
Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penimbunan milik tersangka S yang berada di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
"Menurut keterangan tersangka S, barang tersebut di dapat dari para pelangsir sebanyak 7 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dengan harga Rp. 8000 per liter, kemudian tersangka S melakukan penimbunan minyak subsidi itu atas perintah G dan menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp. 8.500, dan saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi Anggota masih terus melakukan pengejaran," Jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H saat Konferensi Pers. Sabtu (11/04/26)
Dari hasil pengungkapan tersebut Anggota berhasil menyita barang bukti 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, 1 Unit mobil Pick Up Isuzu Traga, 90 drigen kapasitas 35 Liter berisi solar total 2.970 Liter, 60 drigen kosong dengan kapasitas 32 Liter, 40 drigen yang berisikan Solar Subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 Liter dan 1 buah timbangan elektrik. Lanjut terang AKBP Firdaus.
"Tersangka melakukan praktek ilegal itu sudah berjalan selama 4 bulan dengan total kerugian negara sebesar Rp. 612.000.000, sedangkan motif tersangka melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi karena untuk mendapat keuntungan" terangnya
Terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara dan denda 60 milyar rupiah.
Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat itu juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat Mesuji agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dipergunakan dan di peruntukkan kepada masyarakat miskin atau rakyat kecil sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden RI. Pungkasnya.
Barang Bukti
BBM Subsidi
Hukum
Kerugian Negara
kriminal
Lampung
Mesuji
Migas
Pengungkapan Kasus
Penimbunan BBM
Penyalahgunaan BBM
Polres Mesuji
Satreskrim
Solar Subsidi
Tindak Pidana
Tipidter
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



