Home
› Great Giant Foods
› Hukum
› Jambu Kristal
› kriminal
› Lampung
› Lampung Tengah
› Pelaku Ditangkap
› pencurian
› Pencurian dengan Pemberatan
› Pengungkapan Kasus
› Perkebunan
› Polres Lampung Tengah
› Polsek Way Pengubuan
› PT GGF
› Tekab 308
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Pencurian di Perkebunan PT GGF, Dua Pelaku Diamankan
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Pencurian di Perkebunan PT GGF, Dua Pelaku Diamankan
Sabtu, 11 April 2026
Last Updated
2026-04-13T02:34:04Z
Lampung Tengah, Fakta62.info-
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. GGF (Great Giant Foods).
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, S.Psi., M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/2/26) sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi 105 A perkebunan PT. GGF, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih hasil panen jambu kristal putih.
Dari jumlah seharusnya sebanyak 80.000 buah, ditemukan kekurangan sebanyak 850 buah.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, total kerugian mencapai 975 buah dengan berat sekitar 195 kg atau senilai Rp3.225.750.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.
“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/26).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni AI (37) dan JS (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, yang juga diketahui bekerja di perkebunan PT GGF tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/26), setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara.
“Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (Humas LT)
Great Giant Foods
Hukum
Jambu Kristal
kriminal
Lampung
Lampung Tengah
Pelaku Ditangkap
pencurian
Pencurian dengan Pemberatan
Pengungkapan Kasus
Perkebunan
Polres Lampung Tengah
Polsek Way Pengubuan
PT GGF
Tekab 308
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



