Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satpol PP Kerinci: Punya Senjata Penegakan Perda, Tapi Tak Punya "Peluru"

Sandra Boy
Jumat, 24 April 2026
Last Updated 2026-04-24T12:41:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??





KERINCI, FAKTA62.INFO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci tengah menjadi sorotan tajam publik akibat stagnasi operasional dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Meskipun instansi ini memiliki legitimasi hukum dan dukungan prosedur yang lengkap, terdapat kesenjangan signifikan antara kewenangan yang dimiliki dengan realisasi eksekusi di lapangan. Kondisi ini memicu penilaian publik bahwa instansi tersebut seolah memiliki "senjata" berupa kewenangan, namun kehilangan "peluru" untuk bertindak.


Ironi Bukit Tengah: Pembiaran di Depan Mata

Kritik paling tajam datang dari elemen masyarakat terkait efektivitas Satpol PP di jantung pemerintahan. Pasalnya, posisi Kantor Satpol PP yang terletak strategis di Komplek Perkantoran Bupati, Bukit Tengah, dinilai tidak berbanding lurus dengan pengawasan ketertiban umum di wilayah tersebut.


​Warga menyuarakan keresahan atas minimnya tindakan nyata terhadap aktivitas hiburan malam dan rumah kos yang disinyalir tidak memiliki izin resmi. Ada kesan pembiaran terhadap berbagai "penyakit masyarakat" yang terjadi justru di depan mata petugas.


​"Setahu kami, Satpol PP tidak pernah mengadakan razia rutin di tempat hiburan malam seperti karaoke dan kos-kosan di sekitar Bukit Tengah. Padahal, lalu lalang pendatang yang tidak jelas asal-usulnya, baik laki-laki maupun perempuan, sangat meresahkan," ungkap salah satu warga.


​Publik menuntut transparansi mengenai status kependudukan para pendatang tersebut. "Kami mempertanyakan apakah penghuni kos-kosan sudah memiliki KTP Kerinci atau sekadar pendatang yang tidak jelas identitasnya. Ini sangat berisiko merusak nama baik Kabupaten Kerinci jika tidak segera ditertibkan," tambah warga tersebut.


Lemahnya Penegakan Aset dan Disiplin

​Kritik ini meluas ke ranah kinerja penegakan Perda secara menyeluruh. Publik menilai Satpol PP gagal menjalankan fungsi pengamanan aset daerah. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas terkait penyitaan aset tanah daerah yang dikuasai pihak luar serta penarikan kembali kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang telah pensiun.


​Selain itu, disiplin sosial juga menjadi sorotan:

​* Disiplin ASN: Masih maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran di warung kopi saat jam kerja.

* Kenakalan Remaja: Lemahnya pengawasan terhadap pelajar yang bolos sekolah. Para siswa terpantau menghabiskan jam belajar di kafe hingga terlibat dalam aktivitas perjudian di meja biliar.


Polemik Internal: Sorotan AWKM


​Di tengah sorotan kinerja eksternal, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kerinci juga menghadapi persoalan internal. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kerinci pada tanggal 23 April 2026, Ketua Aliansi Wartawan Kerinci Mudik (AWKM), Wandi Adi, bersama Sekretaris Iwan Effendi, mempertanyakan dugaan maladministrasi pemotongan honorarium personel PPPK paruh waktu.


​Pihak instansi sempat berdalih potongan itu sebagai "sumbangan sukarela" untuk rekan yang sakit. Namun, pengurus AWKM menolak dalih tersebut. "Sumbangan seharusnya lahir dari kerelaan hati nurani, bukan dari tekanan administratif. Jika di lapangan ada personel yang merasa keberatan, maka itu adalah bentuk pemaksaan terselubung yang harus diusut tuntas," tegas Wandi Adi dalam forum audiensi tersebut.


Tuntutan Transparansi Legislatif

​Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, SE., M.M., menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa landasan hukum yang kuat adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menuntut transparansi total dalam pengelolaan internal dinas.


​Secara yuridis, pembiaran terhadap pelanggaran ketertiban umum serta praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi nasional:


​1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​2. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang melarang pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu.

​3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang melarang keras segala pungutan di luar ketentuan resmi.


​Kombinasi antara minimnya aksi penegakan aturan di lapangan terkait aset daerah, ASN bolos, kenakalan remaja, hingga polemik internal menjadi indikator kuat perlunya evaluasi menyeluruh.


​Wibawa instansi penegak Perda sangat bergantung pada konsistensi tindakan. Apabila kewenangan yang diberikan oleh negara tidak dibarengi dengan keberanian untuk melakukan eksekusi, maka instansi tersebut berisiko kehilangan kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Kerinci didorong untuk melakukan langkah konkret, memastikan bahwa setiap "surat tugas" yang dikeluarkan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan dasar bagi tindakan nyata demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kerinci.


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan