Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

Tasya Febri Aulia Situmorang
Senin, 25 Mei 2026
Last Updated 2026-05-25T02:15:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus Pelaku diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Minggu (24/5/2026)


Tersangka berinisial AW (32) berdomisili di Ds. Cendana Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Yulian Stiady  beralamat di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba. 

Saat itu korban pulang kerumah dari bekerja dan setelah membuka pintu rumah ruangan samping, korban terkejut karena sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.


Korban sempat mencari sepeda motor miliknya disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga melapor ke Polsek Way Tuba guna di proses lebih lanjut.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.8. juta rupiah,”jelas Iptu Untung.


Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Way Tuba.


Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.


Saat ini diduga pelaku berikut Barang Bukti sepeda motor Suzuki FU No.Pol A 2848 BM, Handphone, Jam tangan, STNK dan BPKB telah dibawa dan diamankan ke Polsek Way Tuba, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.


Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.


Dedi Dores

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan