Digegerkan pembeli ikan dasar di desa Baban kabupaten Halmahera Selatan yaitu Boss Cahe, menjadi sorotan publik. Mengenai penampungan ikan dasar milik Boss Cahe di desa Baban di duga Hasil pengeboman ikan." Minggu, (24/5/2026)
Karena diketuai dari karyawan Boss Cahe, yang sering melakukan pemboman ikan di perairan desa dowora kecamatan gane barat selatan, kabupaten Halmahera Selatan.
Aksi yang dilakukan oleh Karyawan Boss Cahe, telah menantang hukum
Tindakan yang dilakukan oleh Boss Cahe berkaitan dengan penegakan hukum terhadap rantai pasok destructive fishing yang dilarang oleh Undang-Undang Perikanan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait berita dan aspek hukum bagi oknum pembeli ikan hasil bom
Sanksi Hukum bagi Penampung/Pembeli:
Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, siapa pun yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang merusak (termasuk hasil dari penggunaan bahan peledak) dapat dikenai sanksi pidana.
Dampak dan Larangan:
Penggunaan bom dilarang karena menghancurkan ekosistem terumbu karang dan mematikan benih ikan secara massal, yang pada akhirnya merugikan ekonomi nelayan lokal dan merusak pariwisata bahari
(Said Pers)





