Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap barang terlarang di wilayah hukumnya. Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup, pada Sabtu (16/5/2026).
Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Seoldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam aksi penggerebekan tersebut, personel yang tergabung dalam tim antara lain AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., Brigadir Afriadil Siregar, dan Briptu Yudi Septiawan Lubis, berhasil mengamankan pelaku yang beralamat di lokasi kejadian, yakni Abdul Manap Hasibuan alias Manab (58 tahun), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah 12 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Selain itu, turut disita 3 bungkus plastik klip sedang dalam keadaan kosong, 1 buah alat sekop sederhana yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok merek SAGA, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya sendiri. Ia mengaku barang haram tersebut disiapkan untuk diperjualbelikan kepada pembeli. Lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial I, yang diketahui berdomisili di wilayah Rantauprapat.
"Atas keterangan tersangka, saat ini kami masih mendalami keberadaan sosok pemasok berinisial I tersebut. Langkah ini kami lakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika sampai ke akarnya, agar tidak ada lagi barang terlarang yang beredar dan merusak generasi bangsa," ungkap salah satu anggota tim opsnal.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi-operasi penindakan secara rutin dan mendadak. Komitmen ini ditegakkan demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang bersih dari narkotika serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat luas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang dicurigai sebagai peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Sy





