Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil menggerebek dan mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/5/2026).
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli barang terlarang di kebun kelapa sawit milik warga di kawasan Ajamu, Pasar Batu. Menanggapi hal tersebut, tim opsnal yang beranggotakan Bripka Syahputra, S.H., Brigpol H. Candra Siregar, Brigpol Robi R. Arsal S.H., dan Brigpol Fahrur R. Rambe S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 15.00 WIB.
Setelah mengamankan posisi dan memantau situasi, tepatnya pukul 19.35 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua pria yang sedang bertransaksi. Kedua pelaku tersebut adalah Muslim Pasaribu alias Lim (29 tahun) dan Toni Frans Sinaga alias Ton (31 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik berwarna hijau yang diduga berisi narkotika, yang disembunyikan di tangan kiri tersangka Toni Frans Sinaga. Dari dalam bungkusan tersebut ditemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,85 gram.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain 2 buah plastik klip kosong, 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6694 JAE, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka selama pemeriksaan awal, barang bukti sabu tersebut adalah milik bersama yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Mereka mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di daerah Ajamu. Tak hanya itu, keduanya juga mengakui telah menjalani aksi penyalahgunaan dan penjualan narkotika ini selama kurang lebih tiga bulan di kampung halamannya.
Mendapatkan keterangan tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan untuk menangkap pihak pemasok berinisial R. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sosok yang dicari belum berhasil ditemukan. Pihak kepolisian menegaskan masih akan terus memburu pelaku pemasok tersebut hingga berhasil diamankan.
"Kami masih mendalami kasus ini dan terus berupaya mengejar pemasoknya agar rantai peredaran narkotika ini bisa terputus sampai ke akarnya. Kedua tersangka beserta barang bukti kini sudah kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap IPDA Sastrawan Ginting.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat. Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
Sy





