Home
› Ajamu
› Hukum
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Labuhanbatu Utara
› Narkoba
› Operasi Kepolisian
› Penangkapan
› Penegakan Hukum
› Peredaran Narkoba
› Polres Labuhanbatu
› Sabu
› Satresnarkoba
› Tindak Pidana
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit
Minggu, 17 Mei 2026
Last Updated
2026-05-18T03:17:23Z
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim operasional yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, berhasil menggerebek dan mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/5/2026).
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli barang terlarang di kebun kelapa sawit milik warga di kawasan Ajamu, Pasar Batu. Menanggapi hal tersebut, tim opsnal yang beranggotakan Bripka Syahputra, S.H., Brigpol H. Candra Siregar, Brigpol Robi R. Arsal S.H., dan Brigpol Fahrur R. Rambe S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 15.00 WIB.
Setelah mengamankan posisi dan memantau situasi, tepatnya pukul 19.35 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua pria yang sedang bertransaksi. Kedua pelaku tersebut adalah Muslim Pasaribu alias Lim (29 tahun) dan Toni Frans Sinaga alias Ton (31 tahun), keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik berwarna hijau yang diduga berisi narkotika, yang disembunyikan di tangan kiri tersangka Toni Frans Sinaga. Dari dalam bungkusan tersebut ditemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,85 gram.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain 2 buah plastik klip kosong, 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6694 JAE, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka selama pemeriksaan awal, barang bukti sabu tersebut adalah milik bersama yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Mereka mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di daerah Ajamu. Tak hanya itu, keduanya juga mengakui telah menjalani aksi penyalahgunaan dan penjualan narkotika ini selama kurang lebih tiga bulan di kampung halamannya.
Mendapatkan keterangan tersebut, tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan untuk menangkap pihak pemasok berinisial R. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sosok yang dicari belum berhasil ditemukan. Pihak kepolisian menegaskan masih akan terus memburu pelaku pemasok tersebut hingga berhasil diamankan.
"Kami masih mendalami kasus ini dan terus berupaya mengejar pemasoknya agar rantai peredaran narkotika ini bisa terputus sampai ke akarnya. Kedua tersangka beserta barang bukti kini sudah kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap IPDA Sastrawan Ginting.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat. Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
Sy
Ajamu
Hukum
Kriminal
LabuhanBatu
Labuhanbatu Utara
Narkoba
Operasi Kepolisian
Penangkapan
Penegakan Hukum
Peredaran Narkoba
Polres Labuhanbatu
Sabu
Satresnarkoba
Tindak Pidana
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



