MAKASSAR, Fakta62.info-
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengumumkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap sejumlah produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Terdapat enam produk kosmetik dari merek yang sama dinyatakan sebagai produk ilegal dan terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang, (22/5/2026).
Kepala BBPOM Makassar, Yosef, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut antara lain adalah:
- Putri Glow Face Toner
- Putri Glow Facial Wash
- Putri Glow Day Cream
- Putri Glow Night Cream
- Putri Glow Serum C
- Putri Glow Body Lotion
Menurut penjelasan tersebut, seluruh produk kosmetik ilegal ini telah melalui tahap pengujian mendalam di laboratorium BBPOM Makassar. Hasil yang diperoleh menunjukkan temuan serius, di mana produk-produk tersebut dinyatakan positif mengandung Mercury (Raksa) dan Hidrokuinon.
Kedua bahan tersebut merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya dilarang atau dibatasi dalam produk kosmetik karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit maupun organ tubuh manusia dalam jangka panjang.
Pihak BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diharapkan menghindari penggunaan produk merek Putri Glow tersebut demi keamanan dan kesehatan bersama.
Informasi ini juga disampaikan sebagai langkah transparansi kepada publik agar tidak menjadi korban peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis:Kul indah
Selengkapnya baca di: INDONESIASATU.CO.ID
#sorotan #semuaorang #fyp #BPOMMakassar #PoldaSulsel #KosmetikIlegal #Kesehatan





