TOBA, SUMUT, Fakta62.info-
Sebuah tindakan tegas dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Toba terhadap salah satu anggotanya. Briptu AT resmi dicopot dari jajaran kepolisian dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana narkotika, (22/5/2026) .
Anggota berinisial tersebut terbukti berperan sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu. Keputusan pemecatan ini ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu.
Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi ruang atau toleransi sedikit pun bagi anggota yang terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kehormatan dan marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa setiap personel bertindak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku,” tegas AKBP V.J Parapaga.
Menurut Kapolres, keputusan berat namun benar ini juga dimaksudkan sebagai pelajaran berharga dan peringatan keras bagi seluruh personel yang masih aktif bertugas. Diharapkan tidak ada lagi anggota yang tergoda atau terlibat dalam tindak pidana apa pun, khususnya kasus narkotika yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjauhkan diri dari keterlibatan dalam tindak pidana, khususnya narkoba," tambahnya.
Dengan adanya pemecatan ini, Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus membenahi internal dan memastikan hanya personel yang bersih, berintegritas, dan beretika yang berhak mengabdi melayani masyarakat.
Penulis:(Kul indah)
#PolresToba #PemecatanAnggota #Narkoba #Sumut #Kepolisian #Hukum





