Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas, Pelaku Sempat Coba Buang Barang Bukti

SINAR
Selasa, 19 Mei 2026
Last Updated 2026-05-19T03:52:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, Fakta62.Info-

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat informasi akurat dari masyarakat, tim operasional berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berusaha menghilangkan barang bukti saat hendak ditangkap. Operasi ini merupakan wujud nyata arahan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, untuk memutus rantai peredaran barang terlarang hingga ke akar-akarnya, serta berjalan di bawah pengawasan langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
 
Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas PT. HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. Tim II Unit I Opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, dan beranggotakan AIPTU Sumedi, AIPDA Erik R. Sitepu, Bripka Putra Wira Siregar, serta Brigpol Byhaki Setiawan, bergerak cepat setelah menerima laporan adanya warga yang diduga membawa dan menguasai narkotika saat mengendarai sepeda motor jenis KLX.
 
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan sasaran sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, tim segera melakukan penyergapan. Saat petugas mendekat dan hendak melakukan pengamanan, pelaku yang diketahui bernama Rio Agus Ritonga alias Agus (40 tahun) terlihat berusaha membuang satu bungkus plastik klip dari tangan kanannya. Namun, niat pelaku untuk menghilangkan jejak gagal, karena gerak-geriknya sudah terpantau petugas dan bungkusan tersebut segera diamankan.
 
Rio Agus Ritonga merupakan warga beralamat di Jalan Antara, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan menyeluruh, baik terhadap tubuh pelaku maupun kendaraannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
 
- 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram;
- 1 buah plastik klip kosong;
- 1 buah tas sandang warna coklat;
- 1 unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam;
- 1 buah dompet warna coklat merek Lacoste;
- Uang tunai sebesar Rp353.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan;
- 1 unit sepeda motor KLX warna biru/kombinasi tanpa nomor polisi.
 
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AB, yang berdomisili di wilayah Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi pemasok, namun sosok yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap dan teliti hingga berhasil mengamankan barang bukti meski pelaku berusaha membuangnya. "Kami tegaskan, upaya apapun yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak tidak akan melepaskan mereka dari jerat hukum. Kami terus berkomitmen memburu setiap pihak yang terlibat, termasuk pemasok berinisial AB tersebut, agar Labuhanbatu benar-benar bersih dari narkotika," tegas Kapolres.
 
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan yang beroperasi di wilayah ini berhasil kami ungkap dan tindak tegas," ujarnya.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan