Home
› Kejahatan Narkotika
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Narkoba
› Penangkapan
› Pengedar Sabu
› Pengungkapan Kasus
› Peredaran Narkotika
› Polres Labuhanbatu
› Sabu
› Satres Narkoba
› Tindak Pidana
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas, Pelaku Sempat Coba Buang Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas, Pelaku Sempat Coba Buang Barang Bukti
Selasa, 19 Mei 2026
Last Updated
2026-05-19T03:52:36Z
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat informasi akurat dari masyarakat, tim operasional berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berusaha menghilangkan barang bukti saat hendak ditangkap. Operasi ini merupakan wujud nyata arahan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, untuk memutus rantai peredaran barang terlarang hingga ke akar-akarnya, serta berjalan di bawah pengawasan langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas PT. HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. Tim II Unit I Opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, dan beranggotakan AIPTU Sumedi, AIPDA Erik R. Sitepu, Bripka Putra Wira Siregar, serta Brigpol Byhaki Setiawan, bergerak cepat setelah menerima laporan adanya warga yang diduga membawa dan menguasai narkotika saat mengendarai sepeda motor jenis KLX.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan sasaran sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, tim segera melakukan penyergapan. Saat petugas mendekat dan hendak melakukan pengamanan, pelaku yang diketahui bernama Rio Agus Ritonga alias Agus (40 tahun) terlihat berusaha membuang satu bungkus plastik klip dari tangan kanannya. Namun, niat pelaku untuk menghilangkan jejak gagal, karena gerak-geriknya sudah terpantau petugas dan bungkusan tersebut segera diamankan.
Rio Agus Ritonga merupakan warga beralamat di Jalan Antara, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan menyeluruh, baik terhadap tubuh pelaku maupun kendaraannya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram;
- 1 buah plastik klip kosong;
- 1 buah tas sandang warna coklat;
- 1 unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam;
- 1 buah dompet warna coklat merek Lacoste;
- Uang tunai sebesar Rp353.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan;
- 1 unit sepeda motor KLX warna biru/kombinasi tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AB, yang berdomisili di wilayah Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi pemasok, namun sosok yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap dan teliti hingga berhasil mengamankan barang bukti meski pelaku berusaha membuangnya. "Kami tegaskan, upaya apapun yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak tidak akan melepaskan mereka dari jerat hukum. Kami terus berkomitmen memburu setiap pihak yang terlibat, termasuk pemasok berinisial AB tersebut, agar Labuhanbatu benar-benar bersih dari narkotika," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh jaringan yang beroperasi di wilayah ini berhasil kami ungkap dan tindak tegas," ujarnya.
Sy
Kejahatan Narkotika
Kriminal
LabuhanBatu
Narkoba
Penangkapan
Pengedar Sabu
Pengungkapan Kasus
Peredaran Narkotika
Polres Labuhanbatu
Sabu
Satres Narkoba
Tindak Pidana
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



