Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan kewaspadaan tinggi di setiap waktu, termasuk di tengah malam hari. Tim operasional yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, bersama Ketua Tim Aiptu Sumedi, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti lengkap di kawasan perkotaan. Operasi ini merupakan wujud nyata arahan tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., untuk menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukum, serta berjalan di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (22/5/2026), tepatnya pukul 02.00 WIB, di Jalan Surau, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Penindakan di jam-jam sepi ini membuktikan bahwa kepolisian tidak memberi celah sedikitpun bagi siapapun yang berniat melakukan transaksi gelap di bawah kegelapan malam.
Sasaran yang berhasil diamankan adalah Dedi Andi Putra alias Putra (34 tahun). Pria beragama Islam dan berprofesi sebagai wiraswasta ini beralamat di Dusun Bandar Rejo, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan petugas saat berada di lokasi yang dikenal cukup padat aktivitas di siang hari, namun kerap dijadikan lokasi persembunyian di malam hari.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat terhadap diri pelaku dan kendaraan yang digunakan, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup lengkap dan menguatkan dugaan sebagai pengedar, antara lain:
- 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram;
- 1 buah alat hisap;
- 1 buah mancis;
- 1 buah tas berwarna abu-abu;
- 1 unit telepon genggam merek Realme warna merah;
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi BK 4604 AFG;
- Uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Dalam rangkaian interogasi yang dilakukan di lokasi maupun selanjutnya di kantor Satres Narkoba, pelaku mengakui secara tegas bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada para pembeli. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki yang hanya diketahui berinisial "I", yang berdomisili di wilayah Rantauprapat. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik kini sedang mendalami identitas dan keberadaan sosok berinisial "I" tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut agar rantai peredaran dapat diputus sampai ke pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja personel yang tetap sigap bertugas hingga dini hari. "Pengedar mengira di malam hari mereka bisa bergerak bebas, namun mereka salah. Kami pastikan pengawasan berlangsung 24 jam. Ditemukannya alat hisap dan uang tunai dalam jumlah cukup besar menjadi bukti kuat aktivitas kejahatan ini. Kami perintahkan tim untuk segera melacak dan menangkap sosok berinisial 'I' tersebut agar tidak lagi ada pasokan yang masuk ke masyarakat," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menegaskan bahwa operasi pengamanan di wilayah perkotaan akan terus diperketat. "Kami tidak membedakan lokasi maupun waktu. Baik di pinggiran maupun di tengah kota, siang maupun malam, kami akan terus menyisir. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan intensif, dan kami pastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sy





