Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran barang terlarang. Tim operasional yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berusaha beroperasi di lokasi tersembunyi. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata arahan AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kapolres Labuhanbatu, untuk memutus rantai peredaran hingga ke pelosok wilayah, serta berjalan di bawah koordinasi langsung Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan berlangsung pada Kamis sore (21/5/2026), tepatnya pukul 15.45 WIB, di Jalan Alternatif Dusun 1 PT Binanga Karya, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lokasi penangkapan yang berada di kawasan perkebunan sawit ini kerap dijadikan lokasi persembunyian maupun transaksi terselubung oleh para pengedar.
Tim yang beranggotakan AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nst, dan Brigadir Afriadil S., bergerak cepat dan tepat sasaran. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan seorang pria bernama Ucok alias Ucok (25 tahun). Pelaku beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Dusun 5 Simartolu, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian maupun terhadap diri pelaku, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang cukup lengkap yang menunjukkan indikasi kuat bahwa barang tersebut memang diperdagangkan, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram;
- 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong;
- 1 buah sekop kecil terbuat dari pipet;
- 1 buah timbangan elektrik;
- Uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.
Dalam rangkaian pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Amin, yang diketahui berdomisili di wilayah Kampung Pajak. Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik kini sedang mendalami informasi dan melakukan pengejaran intensif terhadap sosok Amin agar rantai peredaran ini dapat diputus sampai ke pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pengedar narkotika, bahkan di lokasi yang dianggap terpencil seperti perkebunan sekalipun. "Kami terus bergerak menyisir setiap titik rawan. Ditemukannya timbangan elektrik dan plastik pengecil menjadi bukti nyata bahwa pelaku ini memang berniat mengedarkan barang haram ke masyarakat. Kami perintahkan tim untuk terus memburu sosok Amin, agar jaringan ini benar-benar putus," tegas Kapolres.
Sementara itu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini membuktikan kewaspadaan tinggi personel di lapangan. "Modus beroperasi di lokasi sepi dan tersembunyi tidak akan berhasil mengelabui kami. Kami pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan operasi nyata. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sy





