Home
› Daerah
› Happy Five
› Kriminal
› LabuhanBatu
› Narkoba
› Pengedar Narkoba
› Penggerebekan
› Peredaran Narkotika
› Polres Labuhanbatu
› Rantau Selatan
› Sabu
› Satresnarkoba
› Tempat Hiburan Malam
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu dan Happy Five di Kawasan Perumahan
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu dan Happy Five di Kawasan Perumahan
Senin, 25 Mei 2026
Last Updated
2026-05-26T02:56:26Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan Happy Five di kawasan Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh tim yang terdiri dari IPDA R. Situngkir, S.H., IPDA S. Ginting, S.H., Brigpol H. Chandra Siregar, S.H., Brigpol F. Wira Sukma, Brigpol H. P. Siregar, Brigpol R.R. Arsal, dan Brigpol M. Arys Budiman. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutin razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dan lingkungan sekitarnya untuk memutus rantai peredaran barang haram.
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa di salah satu kamar di lokasi tersebut sering dijadikan tempat persembunyian dan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sutan Muara Anggita Siregar alias Sutan (26 tahun), yang berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
• 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram;
• 5 bungkus narkotika jenis Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram;
• 1 buah kotak plastik permen merek Happydent;
• 2 buah plastik klip kosong (ukuran sedang dan kecil);
• 1 unit telepon genggam;
• Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Di bawah pengakuan dan keterangannya, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diedarkan dan dijual kembali di kawasan tempat hiburan malam tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata kehadiran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak, mengingat bahaya narkotika dapat merusak generasi muda, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa seperti tersangka dalam kasus ini," tegas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka Sutan Muara Anggita Siregar kini ditahan dan diselidiki lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mengikuti proses hukum yang berlaku hingga tuntas.
Sy
Daerah
Happy Five
Kriminal
LabuhanBatu
Narkoba
Pengedar Narkoba
Penggerebekan
Peredaran Narkotika
Polres Labuhanbatu
Rantau Selatan
Sabu
Satresnarkoba
Tempat Hiburan Malam
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



