Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu dan Happy Five di Kawasan Perumahan

SINAR
Senin, 25 Mei 2026
Last Updated 2026-05-26T02:56:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


LABUHANBATU, Fakta62.Info-

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan Happy Five di kawasan Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh tim yang terdiri dari IPDA R. Situngkir, S.H., IPDA S. Ginting, S.H., Brigpol H. Chandra Siregar, S.H., Brigpol F. Wira Sukma, Brigpol H. P. Siregar, Brigpol R.R. Arsal, dan Brigpol M. Arys Budiman. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutin razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dan lingkungan sekitarnya untuk memutus rantai peredaran barang haram.
 
Berdasarkan informasi yang diterima bahwa di salah satu kamar di lokasi tersebut sering dijadikan tempat persembunyian dan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sutan Muara Anggita Siregar alias Sutan (26 tahun), yang berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
• 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram;
• 5 bungkus narkotika jenis Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram;
• 1 buah kotak plastik permen merek Happydent;
• 2 buah plastik klip kosong (ukuran sedang dan kecil);
• 1 unit telepon genggam;
• Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
 
Di bawah pengakuan dan keterangannya, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diedarkan dan dijual kembali di kawasan tempat hiburan malam tersebut.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata kehadiran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan mendadak, mengingat bahaya narkotika dapat merusak generasi muda, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa seperti tersangka dalam kasus ini," tegas AKP Hardiyanto.
 
Atas perbuatannya, tersangka Sutan Muara Anggita Siregar kini ditahan dan diselidiki lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
 
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mengikuti proses hukum yang berlaku hingga tuntas.
Sy
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan