Kepolisian Resor Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Simpang Gapuk, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu malam (24/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan bahwa di kawasan Simpang Gapuk kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Juandi Ginting, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di lokasi.
Saat melakukan pemantauan sekira pukul 20.55 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Endar Muda Rambe dan Brigpol A.E Margolang melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang terlihat mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Petugas pun segera mendekat dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Arpiansyah alias Arpi (20 tahun), warga Dusun Ujung Batu, Desa Tanjung Tiram Pangkatan, Kecamatan Pangkatan. Dari penggeledahan badan dan tempat tersangka berada, petugas menyita barang bukti berupa:
• 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram;
• 5 bungkus plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong;
• 2 buah alat pipet berbentuk sekop;
• 1 buah dompet berwarna ungu;
• 1 unit telepon genggam merek iPhone 7.
Dalam pemeriksaan awal, Arpiansyah mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ade alias Keceng. Tim pun berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap sang pemasok, namun hingga saat ini pelaku tersebut belum berhasil ditemukan.
Atas keberhasilan operasi ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat. Ia menegaskan bahwa operasi pengamanan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus diperketat di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
"Sikap kami tegas: tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami mengandalkan partisipasi masyarakat untuk terus berbagi informasi, agar kami bisa bertindak cepat dan tepat dalam memutus mata rantai peredaran barang berbahaya ini," ujar AKBP Wahyu Endrajaya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hukuman berat menanti siapa saja yang berani merusak masa depan bangsa melalui peredaran narkotika," tegas AKP Hardiyanto.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam, sementara pihak kepolisian terus memburu Ade alias Keceng yang menjadi buruan dalam kasus ini agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Sy





