KERINCI, FAKTA62.INFO-
Komoditas pertanian lokal asal Kabupaten Kerinci kini resmi mendapatkan perlindungan hukum tata nama geografi dari pemerintah pusat. Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., secara resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Beras Payo Koerintji dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi pada Rabu, 24 Juni 2026.
Pemberian sertifikat ini menegaskan perlindungan hukum terhadap keaslian produk, karakteristik khas, serta kualitas Beras Payo Koerintji agar tidak diklaim secara sepihak oleh wilayah lain.
Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa legalitas hukum melalui skema Indikasi Geografis ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan pertanian di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.
"Sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi jaminan legal bahwa karakteristik, rasa, dan aroma Beras Payo Koerintji tidak dapat ditiru oleh daerah lain. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memproteksi hak para petani lokal sekaligus menaikkan nilai tawar ekonomi produk di pasar premium nasional hingga internasional," ujar Monadi dalam keterangannya di Jambi, Rabu, 24 Juni 2026.
Monadi menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses produksi dari hulu hingga hilir guna memastikan standar kualitas tetap terjaga sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Langkah strategis berikutnya dari pemerintah daerah adalah berfokus pada penguatan kelembagaan kelompok tani, standardisasi mutu, serta perluasan akses pasar melalui kemitraan dengan berbagai sektor usaha.
Di sisi lain, aspek teknis budi daya dan kelestarian varietas ini juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci, Radium Halis, S.Pi., M.Si., menjelaskan keunggulan agroekologi varietas lokal tersebut yang tumbuh di dataran tinggi vulkanis dengan karakteristik tanah kaya unsur hara.
"Tugas kami ke depan adalah menjaga kemurnian genetik varietas Beras Payo Koerintji. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura akan melakukan pendampingan intensif terkait standardisasi pola tanam, manajemen pascaproduksi, hingga pengemasan produk yang wajib mencantumkan logo resmi Indikasi Geografis," tutur Radium Halis.
Melalui kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal ini, Beras Payo Koerintji diharapkan dapat menjadi komoditas unggulan daerah yang mampu mendorong kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani secara berkelanjutan di Kabupaten Kerinci.
(Sandra boy)







