Halmahera Selatan, Fakta62.Info-
Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dinilai belum mampu mengatasi persoalan seorang guru PPPK yang diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja berlangsung." Senin, (15/6/2026)
Guru PPPK tersebut diketahui mengajar di SD Negeri 24 Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Dugaan aktivitas live saat jam kerja itu menjadi sorotan masyarakat karena dianggap melanggar disiplin sebagai tenaga pendidik dan aparatur pemerintah yang seharusnya fokus menjalankan tugas mengajar di lingkungan sekolah.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas dan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut agar tidak menjadi contoh buruk di lingkungan pendidikan.
“Sebagai guru PPPK tentu harus menaati aturan dan menjaga profesionalisme saat menjalankan tugas di sekolah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan serius maupun penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait persoalan guru PPPK yang diduga melakukan live saat jam kerja tersebut.
Laporan: Said Pers





